Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Apa dan Bagaimana Redenominasi Rupiah? Menkeu Purbaya Target Rp1.000 Jadi Rp1 Tahun 2026

Syahaamah Fikria • Minggu, 9 November 2025 | 21:40 WIB
Ilustrasi redenominasi rupiah.
Ilustrasi redenominasi rupiah.

RADARSOLO.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara serius telah menyiapkan landasan hukum untuk kebijakan redenominasi rupiah yang akan ubah nilai Rp1.000 jadi Rp1.

Rencana itu ditargetkan tuntas aturannya pada tahun 2026, sebagaimana tertuang dalam dokumen strategis Kementerian Keuangan.

Langkah nyata keseriusan pemerintah terangkum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang tengah disusun Kemenkeu.

Penyusunan kerangka aturan ini adalah bagian dari Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029, yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.

PMK 70/2025, yang telah ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan 3 November 2025, secara eksplisit mencantumkan RUU Redenominasi sebagai salah satu program legislasi prioritas jangka menengah.

"Diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025-2029," demikian tertulis dalam peraturan itu.

Memahami Redenominasi: Beda Jauh dengan Sanering

Lantas, apa sebenarnya Redenominasi itu?

Redenominasi adalah kebijakan moneter untuk mengubah atau menyederhanakan nilai nominal mata uang dengan cara menghilangkan jumlah angka nol (tiga digit nol pada kasus rupiah) tanpa mengubah nilai riil atau daya beli intrinsiknya.

Contohnya:

Sebelum redenominasi: Rp1.000 dan setelah redenominasi: Rp1

Sebelum redenominasi: Rp10.000, dan setelah redenominasi: Rp10

Penting untuk digarisbawahi, redenominasi bukanlah sanering (pemotongan nilai uang) atau devaluasi.

Bank Indonesia (BI) berulang kali menegaskan bahwa redenominasi tidak akan mengurangi daya beli masyarakat.

Melainkan hanya menyederhanakan sistem moneter, mengurangi beban transaksi sehari-hari, dan membuat masyarakat tidak perlu membawa uang dalam jumlah fisik yang sangat besar untuk transaksi.

Tahap-tahap Krusial Redenominasi

Berdasarkan pengalaman negara-negara yang sukses melakukan redenominasi, proses ini memerlukan waktu transisi yang tidak sebentar.

Agus Yulistiyono dkk dalam bukunya juga menjelaskan tahapan-tahapan krusial yang harus dilalui:

1. Sosialisasi Massif: Tahap awal untuk edukasi publik secara luas guna mencegah kebingungan dan kepanikan.

2. Pencetakan Uang Baru: Persiapan uang kertas dan koin dengan nominal baru yang lebih sederhana.

3. Masa Transisi (Uang Lama dan Baru Beredar Bersama): Uang baru dan lama akan beredar berdampingan. Secara bertahap, uang lama akan ditarik dari peredaran.

4. Uang Baru Beredar Penuh: Uang dengan denominasi baru sepenuhnya digunakan dalam seluruh transaksi.

5. Pengawasan Harga: Tahap pengawasan ketat, terutama pada harga-harga barang agar tidak terjadi pembulatan sepihak yang merugikan masyarakat (inflasi terselubung).

Pemerintah berupaya memangkas tiga angka nol rupiah sebagai simbol pemulihan ekonomi pascakrisis dan membangun citra mata uang yang lebih kuat dan efisien. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#Purbaya Yudhi Sadewa #redenominasi rupiah #redenominasi #menkeu