Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kenapa Ribka Tjiptaning Bisa Dilaporkan ke Bareskrim? Ini Kronologi Lengkapnya

Nur Pramudito • Kamis, 13 November 2025 | 15:22 WIB
Kenapa Ribka Tjiptaning Bisa Dilaporkan ke Bareskrim?? Ini Kronologi Lengkapnya
Kenapa Ribka Tjiptaning Bisa Dilaporkan ke Bareskrim?? Ini Kronologi Lengkapnya

RADARSOLO.COM - Politikus PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, tengah menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) pada Rabu (12/11/2025).

Laporan tersebut dipicu oleh pernyataan Ribka yang menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam konteks polemik pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional.

Koordinator ARAH, Muhammad Iqbal, menilai pernyataan Ribka Tjiptaning berpotensi menyesatkan dan dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pernyataan itu lebih menjurus pada ujaran kebencian dan berita bohong, karena hingga kini tidak ada putusan hukum yang menyatakan Soeharto membunuh jutaan rakyat,” ujar Iqbal di Bareskrim Polri, Jakarta.

Baca Juga: Apa Jasa-Jasa Soeharto hingga Digelari Pahlawan Nasional? Fadli Zon Bantah Isu Pelanggaran HAM dan Korupsi

Iqbal menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada rekaman video ucapan Ribka yang tersebar di media sosial seperti TikTok dan diberitakan oleh sejumlah media nasional pada 28 Oktober 2025.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mewakili keluarga Cendana.

“Kami tidak mewakili keluarga Soeharto. Kami bertindak atas nama masyarakat yang peduli terhadap kebenaran informasi,” jelasnya.

Menurut ARAH, dugaan pelanggaran Ribka Tjiptaning terkait Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE tentang penyebaran informasi bohong yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan di masyarakat.

Baca Juga: Presiden ke-2 RI Soeharto Ada di Urutan Kedua, Berikut Daftar Lengkap Nama-nama 10 Pahlawan Nasional Baru 2025

Respons dari PDI-P

Menanggapi laporan tersebut, politikus PDI-P Guntur Romli mengaku heran.

Ia menyebut apa yang disampaikan Ribka justru berlandaskan pada fakta sejarah yang telah diakui oleh banyak pihak, termasuk Komnas HAM.

“Itu fakta sejarah dan hasil dari Tim Pencari Fakta Komnas HAM. Kok malah dilaporkan ke polisi?” ujar Gunturi.

Guntur menambahkan, peristiwa pembantaian massal pada 1965-1966 sudah terdokumentasi dalam berbagai laporan dan kesaksian, termasuk dari tokoh militer.

“Korban pembantaian tahun 1965–1966 mencapai 3 juta orang menurut Sarwo Edhi Wibowo yang waktu itu menjabat Komandan RPKAD. Data ini tercatat dalam buku G30S: Fakta atau Rekayasa karya Julius Pour,” katanya.

Tanggapan Ribka Tjiptaning

Saat dimintai tanggapan, Ribka Tjiptaning mengatakan dirinya siap menghadapi proses hukum yang berjalan.

Politikus senior PDI-P itu menegaskan tidak gentar atas laporan yang dilayangkan ARAH.

“Aku hadapi saja,” kata Ribka singkatnya.

Meski belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai konteks pernyataannya soal Soeharto, Ribka Tjiptaning menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur menghadapi persoalan ini.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat pernyataannya bersinggungan dengan isu sensitif dalam sejarah politik Indonesia.(np)

Editor : Nur Pramudito
#soeharto #bareskrim polri #Aliansi Rakyat Anti Hoaks #ribka tjiptaning #Pahlawan