RADARSOLO.COM - Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 dan adanya rapelan untuk ASN hingga purnawirawan belakangan ini ramai diperbincangkan publik.
Isu tersebut mencuat usai Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat sejumlah program quick wins, salah satunya terkait rencana peningkatan kesejahteraan ASN.
Dalam kategori ASN tersebut termasuk PNS, TNI, Polri, tenaga penyuluh, hingga pejabat negara.
Tak heran bila kabar tentang kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 langsung menyedot perhatian, terutama dari kalangan pensiunan yang berharap adanya tambahan pendapatan di tahun ini.
Ramai Pensiunan PNS Tagih Jawaban ke Taspen
Harapan itu membuat banyak pensiunan PNS menanyakan langsung kepada Taspen, lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyaluran gaji pensiun PNS.
Sejumlah warganet berbondong-bondong memenuhi kolom komentar akun Instagram resmi @taspen untuk menanyakan soal kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 dan kemungkinan adanya rapelan.
Beberapa komentar yang muncul di antaranya:
-
“Inpo rapelan min,” tulis akun @m.nur.hamdan9.
-
“Kapan rapel gaji dinaikkan,” tanya @saptomadrid46.
-
“Kapan pensiunan 12% dinaikkan bang Taspen,” lanjutnya.
-
“Punteen mau tanya, kl rapel pensiunan tuh infonya gimana ya? Simpang siur banget,” tulis akun @dianbohay_.
-
“Yth @taspen, ada kah info valid tentang rapel pensiunan?” tanya akun @ivisoktaviana.
Jawaban Resmi Taspen: Belum Ada Regulasi
Menanggapi ramainya pertanyaan tersebut, pihak Taspen akhirnya memberikan klarifikasi resmi melalui kolom komentar Instagram.
“Halo Sobat TASPEN, terkait hal tersebut kami belum menerima regulasi resmi dari Pemerintah atas kenaikan gaji/rapelan gaji pensiun,” tulis pihak Taspen.
Taspen juga menegaskan agar masyarakat hanya mengacu pada sumber resmi.
“Silakan Sobat dapat mengakses informasi terkait TASPEN pada sosial media kami yang bercentang biru. Terima kasih,” lanjut keterangan tersebut.
Dengan demikian, isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 yang ramai di media sosial saat ini tidak benar adanya. Hingga November 2025, pemerintah belum menetapkan aturan baru terkait penyesuaian gaji pensiunan.
Masih Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024
Untuk saat ini, pembayaran gaji pensiunan masih menggunakan acuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Artinya, belum ada perubahan maupun rapelan yang diterima para pensiunan hingga akhir tahun 2025.
Kesimpulannya, kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 belum berlaku. Pemerintah melalui Taspen masih menunggu regulasi resmi sebelum melakukan penyesuaian pembayaran.(np)
Editor : Nur Pramudito