RADARSOLO.COM – Kabar gembira bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran. Menyusul kebijakan pemerintah yang menggelar program penghapusan atau pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini diambil untuk membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran dan ingin mengaktifkan kembali kepesertaan yang sempat nonaktif.
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta agar kembali aktif,” ujar Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Cak Imin menegaskan, program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan seluruh rakyat tetap bisa mengakses layanan kesehatan, terutama mereka yang kesulitan secara ekonomi.
“Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa berobat hanya karena menunggak iuran BPJS,” tegasnya.
Syarat Bisa Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa penghapusan tunggakan tidak otomatis berlaku untuk semua peserta, melainkan hanya bagi yang memenuhi syarat dan telah terverifikasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berikut empat kategori peserta yang bisa mengikuti program pemutihan:
1. Terdaftar dalam DTSEN, yang menjadi dasar verifikasi kondisi sosial ekonomi peserta.
2. Peserta yang beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat.
3. Peserta dari kelompok masyarakat tidak mampu, sesuai hasil verifikasi dari pemerintah daerah.
4. Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang sudah diverifikasi oleh pemda sebagai penerima keringanan.
“Intinya, pemutihan ini untuk peserta mandiri yang menunggak, padahal sudah pindah ke PBI atau iurannya kini dibayari pemerintah daerah. Tunggakan itu yang akan dihapus,” jelas Ghufron.
Selain itu, program pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan maksimal 2 tahun (24 bulan). Menyasar peserta dengan kondisi sosial ekonomi sesuai hasil verifikasi pemerintah.
“Peserta harus masuk DTSEN, dan termasuk kategori tidak mampu,” tegas Ghufron.
Pulihkan Akses Layanan Kesehatan
Melalui program ini, pemerintah berharap tidak ada lagi warga yang kehilangan akses ke fasilitas kesehatan hanya karena kendala administrasi atau tunggakan lama.
Langkah pemutihan ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi sistem jaminan kesehatan nasional, agar semakin inklusif dan berpihak kepada masyarakat kurang mampu. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria