Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Siapa yang Bisa Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan? Hanya Peserta dengan Kriteria Ini

Syahaamah Fikria • Jumat, 14 November 2025 | 00:46 WIB
Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan menyasar peserta tidak mampu.
Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan menyasar peserta tidak mampu.

RADARSOLO.COM – Pemerintah memastikan program penghapusan atau pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan hanya akan dilakukan sekali dan tidak berlaku bagi seluruh peserta.

Lantas, siapa yang bisa mendapatkan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan tersebut?

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, program pemutihan utang iuran itu khusus ditujukan bagi masyarakat kelas bawah.

Sehingga, peserta yang secara ekonomi tergolong mampu, tidak bisa secara sengaja ikut-ikutan menunggak untuk mendapatkan pemutihan tersebut.

Selain itu, dia menegaskan jika program pemutihan tersebut hanya diberlakukan sekali.

"Jangan sampai disalahartikan. Orang yang mampu lalu berpikir untuk nunggu (pemutihan) nunggak, nggak usah bayar. Kalau dia mampu bayar, jangan nunggu itu,” ujar Ghufron.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, sasaran pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini adalah peserta tidak mampu yang termasuk dalam desil 1 hingga desil 5 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sehingga program tersebut benar-benar membantu peserta yang kesulitan membayar iuran.

“Peserta yang tidak mampu bayar, terutama masyarakat miskin, diberikan penghapusan karena meski sudah ditagih berulang kali, mereka memang tidak sanggup membayar,” terangnya.

Program ini, lanjut Ghufron, menjadi solusi agar warga dengan ekonomi terbatas tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani utang iuran lama.

Rekomendasi dari Dewan Pengawas BPJS

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir menekankan pentingnya sosialisasi masif kepada masyarakat agar kebijakan ini tidak disalahpahami.

Sebab. setelah mendapatkan pemutihan atau penghapusan tunggakan, peserta tetap harus membayar iuran BPJS Kesehatan untuk bulan-bulan berikutnya.

"Jangan sampai karena nanti diharapkan akan ada pemutihan berikutnya, sehingga mereka tidak membayar iuran," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa disiplin membayar iuran menjadi kunci agar sistem jaminan kesehatan nasional tetap berkelanjutan dan adil bagi semua peserta.

Syarat Peserta yang Bisa Dapat Penghapusan Tunggakan

BPJS Kesehatan memastikan, pemutihan tunggakan tidak berlaku otomatis, melainkan hanya bagi peserta yang telah diverifikasi secara resmi oleh pemerintah.

Program ini juga hanya menghapus tunggakan maksimal dua tahun (24 bulan).

Berikut kriteria penerima program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan:

1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar verifikasi sosial ekonomi.

2. Peserta yang beralih ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat.

3. Peserta dari kelompok masyarakat tidak mampu, berdasarkan hasil verifikasi pemerintah daerah.

4. Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi pemda sebagai penerima keringanan.

“Pemutihan ditujukan bagi peserta mandiri yang dulunya menunggak, tapi kini sudah pindah ke PBI atau dibayari pemerintah daerah. Jadi, tunggakan itu dihapus,” jelas Ghufron. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan #bpjs kesehatan #Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan #Syarat Pemutihan BPJS #Iuran BPJS Kesehatan #Tunggakan BPJS kesehatan #masyarakat miskin