Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kapan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Diberlakukan? Ini Jadwal dan Syarat Pesertanya

Syahaamah Fikria • Jumat, 14 November 2025 | 01:27 WIB
Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan dimulai akhir 2025. Cek syarat, kategori peserta, dan cara daftar registrasi ulang di sini.
Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan dimulai akhir 2025. Cek syarat, kategori peserta, dan cara daftar registrasi ulang di sini.

RADARSOLO.COM - Program penghapusan atau pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akhirnya akan segera direalisasikan pemerintah.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, program ini sebagai bagian dari upaya negara membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran dan ingin kembali menjadi peserta aktif.

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui proses registrasi ulang agar kepesertaan masyarakat kembali aktif,” ujar Cak Imin.

Target Mulai Akhir Tahun 2025

Cak Imin menyebut, program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ditargetkan bisa mulai dijalankan pada akhir tahun 2025, setelah seluruh regulasi dan verifikasi peserta rampung.

“Kami sedang berusaha agar tunggakan peserta BPJS ini bisa dihapuskan, jadi tidak lagi dianggap utang," ucap dia.

Lebih lanjut, Menko berharap pemutihan yang menyasar peserta dengan kategori masyarakat miskin tersebut bisa dimulai pada November ini.

Baca Juga: Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Apa Saja? Simak Penjelasan Lengkapnya

Tidak Semua Peserta Bisa Dapat Pemutihan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, program pemutihan tidak berlaku untuk semua peserta.

Sasaran pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini adalah peserta tidak mampu yang termasuk dalam desil 1 hingga desil 5 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Jangan sampai disalahartikan. Orang yang mampu kemudian 'saya nunggu saja nunggak, nggak usah bayar'. Meski yang menentukan dua, kalau dia mampu bayar, jangan nunggu itu,” ujar Ghufron.

 

Berikut empat kriteria utama penerima pemutihan BPJS Kesehatan 2025:

1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

2. Beralih status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iurannya dibayarkan oleh negara.

3. Termasuk kelompok masyarakat tidak mampu berdasarkan verifikasi pemerintah daerah.

4. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi pemerintah daerah sebagai penerima keringanan.

Penghapusan utang iuran dilakukan maksimal untuk 24 bulan tunggakan (dua tahun), dengan catatan peserta masuk dalam kategori tidak mampu secara ekonomi.

“Pemutihan ditujukan bagi peserta yang dulunya mandiri lalu menunggak, tapi kini sudah jadi PBI atau dibayari Pemda. Jadi tunggakan itu akan dihapus,” jelas Ghufron.

Alokasi Anggaran Tidak dari Dana Tunggakan

Sementara itu, sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 20 triliun dalam APBN 2026 untuk memperluas cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun, dana tersebut tidak digunakan untuk menutup tunggakan peserta.

“Tambahan APBN itu untuk operasional BPJS tahun 2026, bukan untuk penghapusan tunggakan,” jelas Purbaya.

Dengan tambahan ini, total anggaran BPJS Kesehatan meningkat dari Rp49 triliun menjadi Rp69 triliun guna memperkuat layanan kesehatan masyarakat di tahun mendatang. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan #bpjs kesehatan #Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan #Iuran BPJS Kesehatan #Tunggakan BPJS kesehatan