RADARSOLO.COM - Isu soal kenaikan gaji pensiunan 2025 kembali menjadi buah bibir di media sosial.
Dalam beberapa hari terakhir, grup WhatsApp, Facebook, hingga TikTok dipenuhi unggahan yang mengklaim bahwa gaji PNS dan pensiunan sudah resmi naik dan rapelannya bakal segera dicairkan.
Bahkan, ada narasi yang menyebut Menteri Keuangan telah memberi lampu hijau.
Ramainya kabar tersebut membuat banyak pensiunan resah dan bertanya-tanya: benarkah ada kenaikan gaji untuk tahun depan? Atau rumor ini hanya informasi menyesatkan tanpa landasan hukum?
Untuk menjawab kegaduhan publik, sejumlah lembaga resmi seperti Taspen, BKN, Menpan RB, dan Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terbuka.
Baca Juga: Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 Ramai Dibahas, Ini Penjelasan Resmi dari Taspen
Dalam video klarifikasi yang dijadikan rujukan, dijelaskan bahwa banyak postingan dibuat seolah-olah berupa berita resmi.
Karena itu, penjelasan perlu disampaikan agar masyarakat tidak terperangkap hoaks yang bisa merugikan.
Taspen: Belum Ada Kebijakan Kenaikan Pensiunan 2025
Salah satu klaim yang paling banyak dibagikan adalah narasi bahwa Taspen sudah menaikkan gaji pensiunan untuk 2025.
Taspen langsung membantah informasi tersebut. Mereka menegaskan tidak ada aturan baru yang mengatur penyesuaian gaji pensiunan untuk tahun 2025.
Saat ini, besaran pensiunan masih mengacu pada:
-
PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk ASN aktif
-
PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk pensiun pokok yang memang naik sekitar 12% mulai Januari 2024
Untuk tahun 2025, belum ada ketentuan baru terkait kenaikan.
Taspen juga menekankan bahwa layanan mereka tetap mengedepankan prinsip 5T: Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, Tepat Administrasi, dan Tepat Orang.
BKN: Unggahan Viral Tidak Bisa Dijadikan Referensi
BKN turut mengingatkan bahwa belum ada keputusan tambahan terkait gaji atau pensiun tahun berjalan.
Semua unggahan yang mengklaim kenaikan sudah disetujui atau menunggu waktu pencairan dipastikan tidak benar.
BKN menjelaskan bahwa kebijakan gaji ASN harus mempertimbangkan masa kerja, tanggung jawab jabatan, serta kondisi fiskal negara.
Keputusan seperti itu tidak mungkin diumumkan hanya lewat potongan video yang beredar di media sosial.
Menpan RB: Masih Dalam Proses Kajian
Dari sisi Menpan RB, Rini Widiantini menyampaikan bahwa pemerintah masih melakukan kajian dan belum ada keputusan final terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan.
Setiap kebijakan harus melalui telaah fiskal, koordinasi antarkementerian, dan persetujuan pemerintah pusat.
Publik diminta untuk tidak tergesa-gesa mempercayai informasi yang belum diverifikasi.
Bagaimana dengan Pernyataan Menteri Keuangan?
Dalam video yang beredar, turut disinggung potongan informasi mengenai Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa yang mengumumkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Perpres tersebut memang mengatur kenaikan gaji maksimal 12% sesuai golongan dan masa kerja, namun kebijakan itu berlaku untuk ASN aktif.
Mekanisme teknis dan kemungkinan adanya rapelan masih dibahas.
Dengan demikian, tidak ada kaitannya dengan klaim bahwa rapelan pensiunan akan cair dalam beberapa hari ke depan.
Taspen Kediri: Belum Ada Rapelan untuk 2024 maupun 2025
Branch Manager Taspen Kediri, Muhammad Syakhirial Yuda, juga menegaskan bahwa belum ada keputusan tentang kenaikan atau pembayaran rapelan pensiunan, baik untuk tahun 2024 maupun 2025.
Ia mengimbau masyarakat hanya mengakses informasi melalui kanal resmi Taspen seperti website, media sosial terverifikasi, serta Call Center 1500 919.
Kesimpulan: Belum Ada Kebijakan Baru, Informasi Viral Dipastikan Hoaks
Hingga saat ini pemerintah memang sedang mengkaji kemungkinan penyesuaian gaji dan rapelan.
Namun seluruh instansi menekankan bahwa belum ada aturan resmi yang diterbitkan.
Karena itu, masyarakat diminta untuk:
-
tidak mudah percaya unggahan viral,
-
selalu mengecek kebenaran informasi di sumber resmi,
-
menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Harapan publik tentu tetap ada, namun untuk saat ini, isu kenaikan gaji pensiunan dan pencairan rapelan terbukti masih sebatas kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.(np)
Editor : Nur Pramudito