RADARSOLO.COM - Memasuki kuartal terakhir tahun anggaran 2025, pemerintah telah merampungkan pencairan PKH tahap 4, BPNT tahap 4, serta BLT Kesra.
Meski program reguler tersebut sudah memasuki fase akhir, pemerintah menegaskan bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat di DTSEN tetap akan mendapatkan bantuan tambahan.
Merujuk kanal Info Bansos, berikut empat bantuan sosial yang masih disalurkan pada November 2025:
1. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada anak dari keluarga kurang mampu untuk mencegah risiko putus sekolah.
Penerima program ini mencakup siswa SD, SMP, SMA/SMK, termasuk peserta didik pendidikan khusus dan program kesetaraan.
Adapun besaran bantuan tahunan yang ditetapkan pemerintah yakni:
-
Rp450.000 untuk jenjang SD
-
Rp750.000 untuk jenjang SMP
-
Rp1.000.000 untuk jenjang SMA/SMK
Pada periode Oktober–Desember 2025, PIP memasuki termin ketiga sehingga siswa penerima dapat segera memanfaatkan dana untuk kebutuhan belajar.
2. Bansos Pangan CBP/CPP
Bantuan pangan CBP/CPP merupakan salah satu langkah pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan keluarga miskin.
Program ini menyasar 18,3 juta KPM yang tercatat dalam DTKS desil 1 hingga 4, terutama yang masih aktif menerima BPNT.
Dalam skema ini, pemerintah menyalurkan bantuan berupa 20 kilogram beras untuk dua bulan alokasi serta empat liter minyak goreng.
3. Bansos Asistensi Yatim Piatu (YAPI)
Bantuan Asistensi Yatim Piatu ditujukan untuk anak-anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang berasal dari keluarga penerima PKH dan tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Program ini menargetkan 1,2 juta anak dengan nilai bantuan Rp200.000 per bulan, dicairkan setiap tahap sebesar Rp600.000.
Untuk tahun 2025, pencairan tahap empat dimulai pada awal November agar kebutuhan dasar anak-anak tanpa orang tua dapat segera terpenuhi.
4. Bansos PBI BPJS Kesehatan
Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan memastikan masyarakat miskin tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan gratis.
Pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp42.000 per peserta setiap bulan untuk 32 juta orang yang terdaftar dalam DTSEN.
Melalui program ini, penerima manfaat mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan di fasilitas tingkat pertama maupun rujukan tanpa biaya.(np)
Editor : Nur Pramudito