RADARSOLO.COM - Rospita Vici Paulyn, komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memimpin sidang sengketa ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, kembali menjadi sorotan setelah menegur pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam sidang lanjutan di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Sidang itu merupakan bagian dari proses Sengketa Informasi Publik antara kelompok akademisi, aktivis, dan jurnalis yang tergabung dalam Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) melawan lima lembaga publik: UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, serta Polda Metro Jaya.
Dalam persidangan, Rospita mempertanyakan surat balasan UGM tertanggal 14 yang ditujukan kepada pemohon, karena tidak menggunakan kop resmi dan tak memiliki tanda tangan.
“Kenapa tidak pakai kop resmi? Ini institusi publik. Harusnya surat balasan juga sah secara administrasi. Ini bahkan tidak ada tanda tangan,” tegas Rospita.
Baca Juga: Jokowi dan Iriana Sambut Jenazah Istri Wiranto di Lanud Adi Soemarmo Boyolali dengan Haru
Ia menambahkan bahwa UGM sebagai lembaga besar seharusnya memiliki standar yang jelas dalam merespons surat permohonan informasi.
“Kalau surat ini dianggap resmi, mana buktinya? Tidak ada kop, tidak ada tanda tangan. Saat menjawab keberatan bisa pakai kop, artinya prosedur itu sebenarnya ada,” lanjutnya.
Selain soal administrasi surat, Rospita juga mengkritisi jawaban UGM terkait dokumen akademik Jokowi.
“Pihak UGM menjawab tidak dalam penguasaan. Kalau tidak dalam penguasaan, berarti dokumennya memang tidak ada,” ujarnya.
Lalu, siapa sebenarnya Rospita Vici Paulyn?
Profil Rospita Vici Paulyn
Rospita Vici Paulyn merupakan komisioner KIP RI yang menjabat sebagai Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi periode 2022–2026.
Berdasarkan data dari situs resmi KIP, ia lahir di Jayapura, Papua, pada 11 Juni 1974.
Ia menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Teknik Sipil Universitas Tanjungpura, Pontianak.
Sebelum masuk ke dunia KIP, Rospita pernah berkarier sebagai dosen dan sempat menjabat direktur sebuah perusahaan jasa konstruksi.
Kariernya di lembaga keterbukaan informasi dimulai ketika ia menjadi komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat pada 2016 dan dipercaya menjadi Ketua KI Kalbar selama dua periode.
Di masa kepemimpinannya, Kalbar meraih peringkat pertama Keterbukaan Informasi Publik tingkat nasional untuk kategori pemerintah provinsi, serta posisi kedua dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional.
Sebagai tokoh perempuan yang aktif berorganisasi, Rospita pernah menjabat sebagai Ketua Umum Forum Sarjana Perempuan (FORSSAP) Kalbar, Ketua I Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura, serta memegang berbagai peran di organisasi kemasyarakatan seperti Pemuda Katolik, Barisan Indonesia, dan Laskar Merah Putih Kalbar.
Harta Kekayaan Rospita Vici Paulyn
Berdasarkan LHKPN KPK yang dilaporkan pada 19 Maret 2025, Rospita memiliki total kekayaan Rp8,88 miliar. Berikut ringkasannya:
Ia terakhir kali melaporkan hartanya pada 19 Maret 2025.
Berikut rincian harta kekayaan milik Ropsita Vici Paulyn:
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 8.400.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 14 m2/10 m2 di KAB / KOTA KUBU RAYA, HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 25 m2/100 m2 di KAB / KOTA KUBU RAYA, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 35 m2/450 m2 di KAB / KOTA KUBU RAYA, Rp. 1.000.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 35 m2/360 m2 di KAB / KOTA KUBU RAYA, Rp. 1.000.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 20 m2/30 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, Rp. 5.500.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 141.000.000
1. MOBIL, SUZUKI ERTIGA HRV Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000
2. MOTOR, HONDA PCX - Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 27.000.000
3. MOTOR, YAMAHA - Tahun 2003, HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 170.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 176.800.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 8.887.800.000
II. HUTANG Rp. 7.500.000
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 8.880.300.000
Editor : Nur Pramudito