RADARSOLO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali mengambil langkah keras dalam membersihkan praktik korupsi di sektor perpajakan.
Pada pekan ini, lembaga tersebut mengumumkan telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan praktik pengurangan kewajiban pajak secara ilegal.
Kasus ini berawal dari dugaan adanya upaya memperkecil setoran pajak dari perusahaan maupun wajib pajak (WP) tertentu dalam kurun waktu beberapa tahun.
Kini, perkara tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, menandakan Kejagung telah mengantongi bukti awal yang cukup kuat untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara.
Baca Juga: Kejagung Sita Lahan Bos Sritex di Enam Lokasi Solo dan Karanganyar, Berikut Rinciannnya
1. Menyasar Pengurangan Kewajiban Pajak 2016–2020
Fokus utama penyidik berada pada dugaan praktik kotor yang terjadi dalam periode 2016 hingga 2020.
Pada masa itu, pemerintah tengah mendorong reformasi perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara, termasuk melalui program Tax Amnesty 2016–2017.
Namun di tengah upaya penataan tersebut, justru muncul indikasi permainan untuk mengurangi kewajiban pajak sejumlah WP dengan cara yang tidak sah.
Skema ini diduga dijalankan melalui manipulasi data serta perhitungan pajak yang tidak sesuai aturan.
Dugaan praktik curang pada periode krusial itu membuka potensi adanya jaringan yang secara sistematis mengatur ulang besaran pajak agar lebih kecil dari seharusnya.
2. Penggeledahan Berbagai Lokasi dan Perkara Masuk Tahap Sidik
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan sebagai bagian dari upaya menguatkan bukti.
Beberapa rumah milik pejabat pajak turut menjadi sasaran, meskipun Anang belum mengungkap identitas maupun detail lokasi penggeledahan.
Langkah ini menunjukkan bahwa penyidik sedang memetakan alur dugaan tindak pidana sekaligus mengumpulkan dokumen penting yang bisa menguatkan perkara.
Tak hanya itu, status perkara kini resmi naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik telah mendapatkan minimal dua alat bukti permulaan dan memiliki dasar hukum yang cukup untuk menetapkan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
3. Oknum DJP Kemenkeu Diduga Terlibat
Fakta yang paling menonjol dari kasus ini adalah dugaan keterlibatan pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Pegawai DJP memiliki peran penting dalam proses pemeriksaan, audit, hingga penetapan besaran pajak.
Dugaan penyalahgunaan kewenangan di level tersebut membuka kemungkinan adanya negosiasi ilegal yang menguntungkan wajib pajak tertentu, dengan cara mengurangi nilai pajak yang seharusnya masuk ke kas negara.
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan terus diperluas untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik tersebut.(np)
Editor : Nur Pramudito