RADARSOLO.COM - Gelombang penolakan terhadap RUU KUHAP kembali menguasai media sosial.
Berbagai unggahan protes bermunculan setelah Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati membawa rancangan undang-undang tersebut ke Rapat Paripurna untuk disahkan pada Selasa (18/11).
Sejumlah tagar seperti #SemuaBisaKena dan #TolakRKUHAP ramai dipakai warganet untuk meluapkan kekhawatiran.
Penolakan ini sebenarnya sudah mengemuka sejak awal 2025, namun kembali memuncak begitu ada kepastian bahwa RUU KUHAP tinggal selangkah lagi menjadi UU.
Tokoh masyarakat, aktivis, hingga organisasi mahasiswa yang mengikuti proses pembahasan revisi KUHAP mengimbau publik untuk tidak berdiam diri.
Baca Juga: 3 Fakta Baru Korupsi Pajak: Kejagung Geledah Rumah Pejabat, Oknum DJP Diduga Bermain
Unggahan bergambar peringatan darurat berwarna hitam bertebaran sebagai simbol ajakan agar masyarakat menolak pengesahan aturan tersebut.
Dalam salah satu unggahan, BEM Universitas Andalas menuliskan peringatan tegas melalui akun Instagram @bemkmunand: “RUU ini berpotensi memperluas kewenangan aparat tanpa kontrol, tanpa mekanisme akuntabilitas, dan tanpa jaminan perlindungan bagi warga. Kita tidak boleh diam. Demokrasi tidak tumbuh dari keheningan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama sama kita tolak RUU KUHAP.”
Sementara itu, akun X @YLBHI juga menyampaikan kekhawatirannya:
“Jika RUU KUHAP disahkan, maka semua orang berpotensi menjadi korban. Semua bisa diamankan, ditangkap, dan ditahan tanpa kejelasan. Semua bisa digeledah, disita, disadap, dan diblokir hanya berdasarkan subjektivitas aparat. Semua bisa diperas, semua bisa dikuasai polisi, semua bisa direkayasa menjadi tersangka.”
Organisasi mahasiswa lain, seperti BEM Fakultas Hukum Universitas Tadulako, turut memaparkan alasan mengapa publik menolak RUU KUHAP, termasuk pasal-pasal yang dinilai bermasalah:
Pertama, kekhawatiran muncul dari aturan penyadapan dan pemantauan komunikasi yang didefinisikan sangat luas (Pasal 1 ayat 34 & Pasal 124).
Draf RUU memungkinkan aparat merekam dan mengakses percakapan digital tanpa batasan prosedural yang jelas, termasuk soal izin dan mekanisme pengawasan.
Kedua, Pasal 132A memberi kewenangan aparat untuk membekukan rekening serta mengunci akses digital seperti media sosial dan penyimpanan cloud secara sepihak.
Mekanisme ini bisa dilakukan tanpa melalui persetujuan hakim, sehingga berpotensi disalahgunakan.
Ketiga, Pasal 112A mengatur bahwa aparat dapat melakukan penyitaan HP, laptop, atau data elektronik lainnya meski seseorang belum berstatus tersangka.
Kekhawatirannya, data pribadi dapat ditahan dalam waktu lama tanpa perlindungan memadai.
Keempat, Pasal 5 memungkinkan terjadinya penangkapan, penggeledahan, atau penahanan pada tahap penyelidikan, padahal di fase ini belum ada kepastian apakah benar terjadi tindak pidana.
Publik menilai kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan tindakan represif sebelum ada kepastian hukum.(np)
Editor : Nur Pramudito