RADARSOLO.COM – Di tengah kritik yang terus membesar dan protes yang meluas di media sosial, DPR RI akhirnya mengetok palu pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11/2025).
Keputusan yang menuai sorotan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Pengesahan dilakukan setelah Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyerahkan laporan akhir pembahasan RUU KUHAP kepada pimpinan sidang.
Usai pemaparan tersebut, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi.
“Apakah RUU KUHAP dapat disetujui menjadi undang-undang?” seru Puan.
“Setuju!” demikian jawaban serempak dari ruang rapat paripurna.
Puan menegaskan, proses pembahasan telah dilakukan secara komprehensif dan substansi yang disampaikan Komisi III sudah jelas.
Ia juga meminta publik tidak terpengaruh oleh informasi keliru terkait perubahan aturan hukum acara pidana ini.
“Hoaks-hoaks yang beredar itu tidak betul. Semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” ujarnya.
14 Substansi Pembaruan KUHAP
Dalam pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP merumuskan 14 poin besar sebagai basis pembaruan.
Di antaranya adaah penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang mengedepankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
Pengaturan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan. Dan masih banyak poin lain.
Namun, di lapangan, penolakan publik justru membesar.
Banyak organisasi masyarakat sipil menilai perubahan ini sarat potensi penyalahgunaan wewenang.
Sebagian bahkan mengaku namanya dicatut sebagai pihak yang mendukung revisi ini, padahal mereka tidak pernah memberikan persetujuan.
Tagar Tolak RKUHAP Menggema
Penolakan semakin menguat sejak awal 2025 dan memuncak hari ini setelah keputusan paripurna.
Tagar #SemuaBisaKena dan #TolakRKUHAP bertengger di daftar trending media sosial.
Tokoh masyarakat, aktivis HAM, dan organisasi mahasiswa menyerukan agar masyarakat mengawal implementasi UU baru tersebut.
Daftar Pasal RKUHAP yang Dinilai Kontroversial
Berikut rangkaian pasal yang paling banyak dikritik masyarakat:
1. Pasal 23 – Laporan Berpotensi Diabaikan
Aturan ini hanya mengatur mekanisme pelaporan internal di kepolisian tanpa menjelaskan batas waktu tindak lanjut maupun mekanisme pengawasan. Korban kekerasan seksual dikhawatirkan semakin kesulitan mendapat respons aparat.
2. Pasal 149, 152, 153, 154 – Pengawasan Hakim Dipersempit
Ruang kontrol hakim terhadap proses penyidikan semakin kecil. Banyak keputusan penting bisa diambil penyidik tanpa supervisi pengadilan, membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
3. Pasal 85, 88, 89, 90, 93, 105, 106, 112 – Upaya Paksa Tanpa Batasan Tegas
Penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan diatur tanpa standar jelas “kapan tindakan upaya paksa boleh dilakukan”. Kondisi ini dinilai rawan menjadi alat kesewenang-wenangan.
4. Pasal 138 ayat (2) huruf d, 191 ayat (2), 223 ayat (2)-(3) – Sidang Elektronik Minim Transparansi
Sidang daring diperbolehkan, tetapi standar keamanan, rekaman, dan akses publik tidak dijelaskan. Celah ini berpotensi mengurangi transparansi dan mempersulit publik mengawasi jalannya persidangan.
5. Pasal 16 – Investigasi Khusus Tanpa Pengawasan
Metode seperti pembelian terselubung dapat dilakukan penyidik tanpa izin hakim. Aktivis menilai pasal ini bisa menjadi dasar praktik jebakan (entrapment).
6. Pasal 134–139, 168–169, 175 ayat (7) – Hak Korban dan Saksi Tidak Operasional
Meskipun hak korban dan saksi disebutkan, mekanisme pelaksanaannya tidak jelas. Tidak ada penjelasan instansi mana yang wajib menanggung pendampingan psikologis atau bantuan hukum.
7. Pasal 85–88, 222, 224–225 – Standar Pembuktian Tidak Tegas
RUU tidak memberi definisi jelas terkait “bukti yang cukup” sehingga dapat menimbulkan interpretasi berbeda-beda dalam proses penyidikan dan penuntutan.
8. Pasal 33, 142 ayat (3) huruf b, 146 ayat (4)-(5), 197 ayat (10), Pasal 1 angka 20–21 – Peran Advokat Dipersempit
Beberapa aturan dianggap dapat menghambat akses advokat dalam mendampingi klien. Praktisi hukum menyebut hal ini berpotensi mengurangi keseimbangan antara warga dan aparat hukum.
9. Pasal 74–83 – Restorative Justice Disalahpahami
Konsep RJ (restorative justice) dicampuradukkan dengan penghentian perkara tanpa pengawasan pengadilan yang memadai. Hal ini dikhawatirkan menjadi celah untuk “menghilangkan” perkara tertentu, utamanya yang melibatkan pejabat atau pihak berpengaruh.
"Kabar Duka! DPR resmi mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang, dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. RKUHAP tetap dikebut untuk disahkan menjadi UU, walaupun masih memiliki banyak pasal bermasalah di dalamnya," cuit akun X @barengwarga yang juga menyerukan tagar #TolakRKUHAP. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria