RADARSOLO.COM - Isu soal pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan kembali mencuat pada November 2025.
Banyak pekerja penasaran apakah pemerintah akan membuka gelombang baru bantuan upah dan mulai melakukan pengecekan melalui berbagai kanal daring.
Namun, pemerintah menegaskan kabar tersebut tidak benar.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan hingga saat ini tidak ada kebijakan baru mengenai pencairan BSU lanjutan tahun 2025.
“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap II,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Ia menambahkan bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan hanya diberikan untuk periode Juni dan Juli 2025.
“Jadi BSU yang kemarin disalurkan hanya satu kali, untuk Juni dan Juli. Belum ada instruksi dari Presiden terkait penyaluran tambahan,” jelasnya.
Menaker menyebut seluruh proses distribusi bantuan sudah rampung berdasarkan data valid yang dimiliki Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan.
“Penyaluran sudah selesai sesuai data yang valid. Semua sudah tersalurkan,” ujar Yassierli di Senayan, Senin (15/9/2025).
Dengan demikian, informasi yang beredar bahwa BSU akan cair lagi pada November 2025 dipastikan tidak benar.
Baca Juga: BSU Oktober 2025, Apakah Sudah Cair? Cek Informasi Terbaru di Sini
Pemerintah meminta masyarakat berhati-hati terhadap kabar yang belum dikonfirmasi secara resmi, terutama yang mengatasnamakan BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran dan Mekanisme Penyaluran BSU 2025
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan selama dua bulan, yaitu Juni–Juli 2025 dengan nilai Rp300.000 per bulan. Total bantuan Rp600.000 disalurkan melalui bank-bank Himbara, BSI, dan PT Pos Indonesia bagi penerima tanpa rekening.
Sebagian pekerja menerima bantuan hingga Agustus 2025 karena adanya kendala teknis di lapangan.
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Penerima BSU wajib memenuhi kriteria berikut:
-
WNI dengan NIK valid
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah hingga 30 April 2025
-
Upah maksimal Rp3.500.000 per bulan
-
Tidak berstatus ASN, TNI, atau Polri
-
Tidak sedang menerima bansos lain seperti PKH atau BPNT
Cara Cek Status BSU BPJS Ketenagakerjaan
Meski tidak ada pencairan baru, pekerja tetap dapat mengecek status penerima bantuan melalui dua layanan resmi berikut.
1. Cek Melalui Situs Kemnaker
-
Buka situs bsu.kemnaker.go.id
-
Pilih menu Pengecekan NIK Penerima BSU
-
Masukkan NIK dan kode keamanan
-
Klik Cek Status untuk melihat hasil verifikasi
2. Cek Melalui Aplikasi JMO
-
Unduh aplikasi JMO
-
Login atau buat akun
-
Pilih menu Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah
-
Klik Klik di Sini
-
Lengkapi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor HP, dan email
-
Tekan Lanjutkan untuk mengetahui status BSU
Dengan mengikuti langkah di atas, pekerja dapat memastikan status BSU BPJS Ketenagakerjaan mereka secara mandiri, aman, dan resmi.(np)
Editor : Nur Pramudito