RADARSOLO.COM – Polda Jawa Tengah mulai menggelar Operasi Zebra Candi 2025, Senin (17/11/2025). Sejumlah pelanggaran lalu lintas bakal ditindak dalam operasi ini.
Operasi tahunan yang berlangsung serentak ini diarahkan untuk memperkuat keamanan dan ketertiban lalu lintas menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dalam arahannya, Dirsamapta Polda Jateng Kombes Pol Risto Samodra mewakili Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibawa menegaskan, operasi digelar untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, tertib, dan selamat, sesuai tema Operasi Zebra Candi tahun ini.
Bagian dari Persiapan Operasi Lilin Nataru
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan, kegiatan ini menjadi tahapan awal sebelum Operasi Lilin Nataru digelar pada akhir tahun.
“Operasi Zebra bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan menjaga keselamatan di jalan raya,” ujar Aries.
Ia merinci tiga fokus utama Operasi Zebra Candi 2025:
- Pemantapan pengamanan sebelum Operasi Lilin Nataru.
- Penindakan pelanggaran berdasarkan evaluasi kondisi lalu lintas selama tiga bulan terakhir.
- Menanggapi fenomena pelanggaran, termasuk meningkatnya kasus balap liar.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menambahkan bahwa penindakan balap liar tetap dilakukan, namun dengan pendekatan humanis.
“Dari aspek keamanan dan keselamatan, semuanya sedang disiapkan bersama para pemangku kepentingan,” ucapnya.
Jumlah Personel Operasi Zebra Candi Jateng 2025
Sementara itu, untuk Operasi Zebra Candi 2025 di Jateng, total 2.478 personel diterjunkan.
Terdiri dari 240 anggota Polda Jateng dan 2.238 personel Polres jajaran.
Penindakan dilakukan melalui pola preemtif, preventif, dan represif dengan tetap mengedepankan cara yang humanis.
Daftar Pelanggaran yang Jadi Prioritas Operasi Zebra Candi 2025
Berikut jenis pelanggaran yang menjadi fokus aparat selama operasi berlangsung:
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Pengemudi di bawah umur
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Tidak memakai helm SNI
- Tidak menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan
- Berkendara dalam kondisi mabuk
- Melawan arus lalu lintas
- Mengemudi melebihi batas kecepatan
Kombes Risto menegaskan, seluruh tindakan diarahkan untuk menekan fatalitas kecelakaan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian, khususnya satuan lalu lintas.
Ia juga meminta semua personel mematuhi SOP serta tetap persuasif ketika berhadapan dengan masyarakat. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria