RADARSOLO.COM — Operasi Zebra Candi 2025 resmi digelar di seluruh wilayah Jawa Tengah mulai Senin (17/11/2025), menyusul apel pasukan yang berlangsung di Mapolda Jateng.
Operasi tahunan ini kembali menargetkan sejumlah pelanggaran lalu lintas yang selama ini menjadi penyebab tingginya angka kecelakaan di jalan raya, sekaligus persiapan menghadapi arus libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dalam sambutan yang diwakili Dirsamapta Polda Jateng Kombes Pol Risto Samodra, Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibawa menegaskan bahwa Operasi Zebra tahun ini mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat”.
Menurutnya, penindakan dilakukan baik melalui langkah preemtif, preventif, hingga represif dengan pendekatan humanis.
Operasi Zebra juga menjadi tahapan awal menuju Operasi Lilin 2025, sehingga berbagai strategi dan pengamanan sudah mulai dimatangkan jauh-jauh hari.
Jenis Pelanggaran Prioritas Operasi Zebra Candi 2025
Polda Jawa Tengah menerjunkan 2.478 personel, yang terdiri dari 240 personel Polda dan 2.238 personel jajaran Polres.
Petugas akan fokus pada tujuh jenis pelanggaran yang paling sering menimbulkan kecelakaan maupun mengganggu kelancaran lalu lintas.
Berikut daftar pelanggaran prioritas dalam Operasi Zebra Candi 2025:
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Pengemudi di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang (motor)
- Tidak memakai helm SNI
- Tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan)
- Berkendara dalam keadaan mabuk alkohol
- Melawan arus
- Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan
Korlantas Polri juga menyoroti maraknya aksi balap liar, yang akan ditangani secara humanis tetapi tetap tegas karena dinilai membahayakan pengguna jalan lain.
Berapa Denda Tilang untuk Pelanggaran Operasi Zebra 2025?
Berikut estimasi besaran denda sesuai UU Lalu Lintas, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 yang diterapkan dalam Operasi Zebra:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara
Denda maksimal: Rp750.000
Pidana kurungan: 3 bulan (Pasal 283)
2. Pengemudi di bawah umur (Tidak memiliki SIM)
Denda maksimal: Rp1.000.000
Pidana kurungan: 4 bulan (Pasal 281)
Kendaraan bisa diamankan dan orang tua dipanggil.
3. Berboncengan lebih dari satu orang
Denda maksimal: Rp250.000
Pidana kurungan: 1 bulan
4. Tidak memakai helm SNI
Denda maksimal: Rp250.000
Pidana kurungan: 1 bulan (Pasal 291 Ayat 1)
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan/ sabuk pengaman
Denda maksimal: Rp250.000
Pidana kurungan: 1 bulan (Pasal 289)
5. Berkendara dalam keadaan mabuk
Denda maksimal: Rp750.000
Pidana kurungan: 3 bulan (Pasal 283)
Termasuk pelanggaran yang paling berbahaya.
6. Melanggar rambu/markah jalan
Denda maksimal: Rp500.000
Pidana kurungan: 1 bulan (Pasal 287 Ayat 1-2)
7. Melanggar lampu merah atau APILL
Denda maksimal: Rp500.000
Pidana kurungan: 1 bulan (Pasal 287 Ayat 2)
8. Berkendara tidak dilengkapi STNK-SIM
Denda maksimal: Rp500.000 (tidak dilengkapi STNK)
Pidana kurungan: 2 bulan (Pasal 288)
Denda maksimal: Rp250.000 (tidak dilengkapi SIM)
Pidana kurungan: 1 bulan
9. Tidak gunakan pelat nomor sesuai aturan
Denda maksimal: Rp500 ribu
Pidana kurungan: 2 bulan (Pasal 280)
10. Kendaraan tidak laik jalan
Denda maksimal: Rp250.000
Pidana kurungan: 1 bulan (Pasal 285 Ayat 1)
11. Aksi balap liar
Denda maksimal: Rp250.000
Pidana kurungan: 1 bulan
12. Pelanggaran tata cara pemuatan barang
Denda maksimal: Rp500.000
Pidana kurungan: 2 bulan (Pasal 307)
Kombes Risto Samodra menegaskan, tujuan utama operasi bukan sekadar penindakan, tetapi menurunkan fatalitas kecelakaan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib saat berkendara.
Angka Kecelakaan Tahun Lalu Naik 26 Persen
Data Operasi Zebra Candi 2024 menunjukkan:
- 520 kecelakaan (turun dari 549 kejadian tahun 2023)
- 24 korban meninggal dunia, naik 26% dari tahun sebelumnya
- 73.859 pelanggaran lalu lintas, terdiri dari
- 5.556 tilang
- 63.000 teguran
Kondisi inilah yang membuat Polda Jateng memperketat pengawasan khususnya pada titik rawan kecelakaan dan jalur wisata. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria