Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features

Setelah Sahkan RKUHAP, Benarkah DPR RI Masih Tunda Bahas RUU Perampasan Aset?

Syahaamah Fikria • Kamis, 20 November 2025 | 00:41 WIB
Viral Protes Tolak RUU KUHAP di Medsos, Kapan DPR Sahkan dan Apa Saja Kontroversinya?
Viral Protes Tolak RUU KUHAP di Medsos, Kapan DPR Sahkan dan Apa Saja Kontroversinya?

RADARSOLO.COM – Meski diliputi kontroversi dan penolakan publik, DPR RI telah selesaikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) hingga disahkan jadi UU KUHAP. Lantas, kapan Komisi III akan mulai pembahasan RUU Perampasan Aset?

Sayangnya, tanda-tanda RUU Perampasan Aset akan dibahas tahun ini tampaknya semakin kecil.

Sisa masa sidang DPR 2025 hanya kurang dari satu bulan, sementara agenda legislasi masih padat.

Mulai 10 Desember 2025 mendatang, para anggota dewan sudah memasuki masa reses akhir tahun yang berlangsung hingga pertengahan Januari 2026, sehingga ruang pembahasan praktis tertutup.

Padahal, RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Meski begitu, alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditunjuk untuk membahasnya juga belum diputuskan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengakui, hingga kini belum ada penunjukan soal siapa yang akan menjadi leading sector pembahasan RUU strategis tersebut.

Kendati demikian, ia menyebut kemungkinan besar Komisi III akan kembali menjadi pihak yang diberi mandat.

“Kemungkinan besar Komisi III ya, tapi kita belum tahu. Yang jelas, kalau Komisi III ditugaskan, kita siap,” ujar Habiburokhman, Rabu (19/11/2025).

Komisi III Masih Sibuk RUU Penyesuaian Pidana

Menurutnya, Komisi III saat ini masih fokus mengupayakan penyelesaian RUU Penyesuaian Pidana, aturan turunan yang harus rampung sebelum KUHP mulai berlaku pada Januari 2026.

“Minggu depan kami membahas Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Ini tindak lanjut dari KUHP yang akan berlaku, jadi perlu diselesaikan dulu sebelum 9 Desember 2025,” jelasnya.

Selain itu, jadwal Komisi III masih padat dengan agenda fit and proper test calon komisioner Komisi Yudisial (KY), serta beberapa rangkaian rapat Panja Polri, Kejaksaan, dan pengadilan.

“Setelah KY selesai, lalu ada agenda Panja Polri, Kejaksaan, pengadilan. Sisa waktu kemungkinan kami maksimalkan untuk penyelesaian Penyesuaian Pidana. Setelah itu baru bisa mengerjakan undang-undang lainnya,” ujar Habiburokhman.

Bakal Masuk Prolegnas 2026

Meski peluang pembahasan RUU Perampasan Aset rampung tahun ini sangat tipis, Habiburokhman memastikan regulasi itu akan tetap menjadi prioritas legislasi tahun depan.

“Ya pastinya,” tegasnya. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#RUU Perampasan Aset #dpr ri #UU KUHAP #habiburokhman #komisi iii #rkuhap