RADARSOLO.COM — Pertemuan antara Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan sejumlah tokoh masyarakat dihebohkan dengan aksi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa) yang memilih walk out.
Ketiganya memprotes keputusan panitia yang melarang mereka berbicara selama sesi audiensi lantaran berstatus tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Insiden walk out terjadi saat forum audensi digelar di kawasan STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).
Padahal, ketiganya termasuk nama yang awalnya dimasukkan dalam daftar undangan oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Awal Rencana Audiensi
Menurut Refly, dialog dengan Komisi Reformasi Polri digagas sebagai wadah menyampaikan kegelisahan kelompok masyarakat sipil terkait isu kriminalisasi terhadap para tersangka kasus ijazah palsu Jokowi.
Refly mengaku, dirinya menghubungi Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie pada 13 November 2025, sehari sebelum Roy Suryo cs diperiksa penyidik.
Dari komunikasi itu, Komisi membuka ruang audiensi dan meminta daftar peserta.
Namun sehari sebelum acara berlangsung, Refly menerima pesan dari Jimly yang menyatakan bahwa peserta dengan status tersangka dilarang bicara demi menjaga etika lembaga resmi.
“Saya sengaja tidak memberi tahu mereka, karena forum ini ruang aspirasi publik. Status tersangka belum berarti bersalah,” ujar Refly.
Disuruh Diam atau Tinggalkan Ruangan
Saat tiba di lokasi, Roy Suryo, Rismon Hasiholan dan dokter Tifa disodori dua pilihan. Yakni tetap mengikuti audiensi tetapi tak boleh berbicara, atau keluar dari forum.
Setelah berembuk, mereka memilih meninggalkan ruangan alias walk out.
Keputusan itu kemudian diikuti Refly Harun serta beberapa tokoh lain yang hadir, antara lain Said Didu, Rizal Fadilah, dan Aziz Yanuar.
“Mayoritas memilih keluar, dan kami ikut sebagai bentuk solidaritas,” ujar Refly.
Mereka menilai pembatasan tersebut bertolak belakang dengan semangat audiensi yang seharusnya inklusif dan terbuka bagi publik.
Roy Suryo: Hadir Karena Undangan Civil Society
Roy Suryo menegaskan kehadiran dirinya, dokter Tifa, dan Rismon bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai bagian dari kelompok masyarakat sipil yang diundang oleh Refly.
“Mas Refly bukan lawyer kami, bukan juru bicara. Beliau sahabat masyarakat sipil,” ucap Roy.
Ia membenarkan bahwa panitia menawarkan opsi duduk pasif tanpa bicara, tetapi mereka menolak karena dianggap tidak adil.
“Tadi kami diberi pilihan tetap di dalam tapi tidak boleh bicara, atau keluar. Maka kami sepakat walk out,” kata Roy.
Jimly: Etika dan Konsistensi Lembaga Resmi
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, memberikan penjelasan terpisah.
Ia menyebutkan bahwa nama Roy Suryo cs tidak tercantum dalam daftar resmi yang dikirim Refly, sehingga Komisi baru mengetahui status tersangka mereka setelah dilakukan pengecekan.
“Setelah dikonfirmasi, ternyata ada nama yang berstatus tersangka. Kami sepakat agar mereka tidak diterima sebagai pembicara untuk menjaga etika dan menghormati proses hukum,” kata Jimly.
Namun, sebagai bentuk kompromi, Komisi tetap mengizinkan mereka hadir di ruang audiensi tanpa berbicara.
Tawaran itulah yang akhirnya ditolak sehingga terjadi walk out.
“Mereka ini pejuang, jadi mereka tidak mau kalau hanya duduk tanpa bicara,” ujar Jimly.
Status Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Jokowi.
Mereka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama Yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua yakni dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa)
Para tersangka dijerat Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta Pasal 27A jo Pasal 32 dan 35 UU ITE.
Roy Suryo, Rismon dan dokter Tifa telah diperiksa pada Kamis (13/11/2025) selama 9 jam 20 menit.
Kepolisian belum melakukan penahanan karena masih menunggu kehadiran saksi dan ahli meringankan. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria