Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Siapa Ira Puspadewi? Mantan Dirut ASDP yang Terjerat Kasus Korupsi Rp1,25 Triliun dan Divonis Hari Ini

Nur Pramudito • Kamis, 20 November 2025 | 17:52 WIB
Profil lengkap Ira Puspadewi, eks Dirut ASDP yang dituntut 8,5 tahun penjara dan menghadapi sidang vonis kasus korupsi hari ini.
Profil lengkap Ira Puspadewi, eks Dirut ASDP yang dituntut 8,5 tahun penjara dan menghadapi sidang vonis kasus korupsi hari ini.

RADARSOLO.COM - Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijadwalkan mendengar putusan majelis hakim hari ini, Kamis (20/11/2025).

Agenda sidang tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Tanggal sidang, Kamis 20 Desember 2025. Agenda, Pembacaan Putusan,” demikian bunyi keterangan di SIPP PN Jakpus yang diakses Kamis pagi.

Dalam perkara dugaan korupsi akuisisi PT JN, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ira Puspadewi dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Ira bersama dua terdakwa lain—mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono—telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,25 triliun.

 Baca Juga: Profil Lengkap Catherine Lagaʻaia, Pemeran Fim Moana Live Action Terbaru Disney, Kapan Tayang di Bioskop?

Yusuf Hadi dan Harry Muhammad juga dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan.

Kerugian tersebut berasal dari pembelian kapal-kapal rusak dan karam milik PT JN, yang disebut sebagai salah satu syarat akuisisi PT JN oleh ASDP.

"Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI, menyebut terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisa Nusantara... dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam," jelas jaksa.

Perbuatan ketiga terdakwa dinilai memperkaya pemilik PT JN, Adjie, hingga Rp1,25 triliun, yang kemudian dihitung sebagai kerugian negara.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Profil Ira Puspadewi

Ira Puspadewi dikenal sebagai sosok berpengalaman di sektor ritel, bisnis, dan BUMN.

Mengutip profil LinkedIn-nya, perempuan asal Malang ini menempuh pendidikan S1 di Universitas Brawijaya pada 1984–1990.

Pada 1993, ia meraih gelar Magister Development Management dari Asian Institute of Management, Filipina.

Ira kemudian melanjutkan studi doktoral di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia dan memperoleh gelar Doktor Filsafat pada 2018.

Karier internasional Ira terbilang panjang. Ia pernah menjabat sebagai Director Global Initiative Regional Asia di perusahaan mode global GAP dan Banana Republic untuk tujuh negara sejak 2006.

Pada 2014, Ira bertemu Menteri BUMN Dahlan Iskan di Tiongkok dan diminta pulang untuk membangun negeri.

Setelah melalui serangkaian proses, Ira resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Sarinah pada 2014.

Baca Juga: Korupsi Pengelolaan Aset, Kades Jaten Karanganyar Didakwa Pasal Berlapis

Kariernya berlanjut ke PT Pos Indonesia sebagai Direktur Ritel, Jaringan, dan SDM pada 2016.

Hanya 16 bulan berselang, ia dipercaya memimpin PT ASDP Indonesia Ferry sejak Desember 2017.

Selama menjabat, Ira memimpin BUMN yang mengoperasikan lebih dari 226 kapal, 307 lintasan, dan 36 pelabuhan di seluruh Indonesia.

Ia juga terlibat dalam pengembangan kawasan pelabuhan, seperti Bakauheni Harbour City (Lampung) dan Marina Labuan Bajo (NTT).

Pada 2022, Ira meraih penghargaan The Best Industry Marketing Champion kategori Transportation dari MarkPlus, Inc pada ajang Marketeer of The Year (MOTY) 2022 berkat integritas, inovasi, dan dampaknya terhadap publik.(np)

Editor : Nur Pramudito
#kasus korupsi #profil #Sosok #Mantan Dirut ASDP #ira puspadewi