Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Viral! Dua Pria Turunkan dan Coret Bendera Merah Putih Ngaku Terinspirasi Postingan Tolak RKUHP, Kok Bisa?

Syahaamah Fikria • Jumat, 21 November 2025 | 04:12 WIB
Tangkapan layar dua pelaku turunkan dan coret bendera Merah Putih di depan kantor Bupati Jembrana.
Tangkapan layar dua pelaku turunkan dan coret bendera Merah Putih di depan kantor Bupati Jembrana.

RADARSOLO.COM – Aksi dua pria yang menurunkan dan mencoret bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana, Bali, viral di media sosial dan memicu kecaman publik.

Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap dan menangkap kedua pelaku yang mengaku terinspirasi dari unggahan terkait RKUHP di Instagram.

Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman mengatakan, aksi vandalisme itu bermotif ekspresi protes pribadi, dorongan ingin viral, dan dilakukan di bawah pengaruh minuman keras jenis arak.

Aksi berlangsung pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di Taman Kota.

“Setelah mereka minum arak, keduanya memang sudah memiliki rencana awal. Bisa dibilang ini perpaduan spontanitas dan persiapan sebelumnya,” ungkap Adhi.

Identitas dan Motif Pelaku

Dua pelaku yang diamankan adalah Kharisma Arai Cahya (KAC), 24, warga Denpasar Selatan, sebagai pelaku utama.

Serta rekannya Kadek Andy Krisna Putra (KAK), 25 tahun, beralamat di Jimbaran.

Kedua pelaku memulai aksinya setelah membeli perlengkapan vandalisme dan meminum arak sekitar pukul 19.00 WITA.

Mereka kemudian menggambar grafiti di tembok area skateboard sebelum menurunkan bendera Merah Putih.

Menurut pengakuan kedua pelaku, mereka terinspirasi oleh unggahan viral terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di media sosial.

KAC tergabung dalam komunitas mural, sedangkan KAK aktif di sebuah band punk rock yang sering mengkritik pemerintah melalui musik dan mural.

“Motif mereka paling kuat adalah ekspresi protes pribadi dan dorongan sensasi untuk viral. Mereka menilai RKUHP merugikan masyarakat meskipun tidak pernah membaca isi regulasinya langsung,” jelas Adhi.

Dalam aksinya, kedua pria itu menurunkan bendera, mencoretnya dengan tulisan menyerupai kata "RKUHP", dan menaikkannya kembali.

Mereka bahkan menambahkan simbol yang menyerupai huruf ‘A’ sebagai lambang anarki.

Setelah itu, keduanya melanjutkan vandalisme di fasilitas publik lain menggunakan cat semprot yang dibeli beberapa jam sebelumnya dan kendaraan pribadi.

“Yang sangat disayangkan, mereka tidak berkonsultasi dengan praktisi hukum atau membaca informasi resmi. Akibatnya, mereka keliru dalam memahami RKUHP dan memutuskan melakukan tindakan kriminal terhadap simbol negara,” ujar Dirreskrimum. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#bupati jembrana #viral #Vandalisme #UU KUHAP #bendera merah putih #rkuhap