Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Heboh Gus Yahya Cholil Staquf Ditenggat 3 Hari Mundur dari Ketum PBNU: Ada Apa di Balik Keputusan Syuriah?

Syahaamah Fikria • Sabtu, 22 November 2025 | 05:04 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.

RADARSOLO.COM – Gelombang dinamika besar mengguncang tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sebuah dokumen risalah Rapat Harian Syuriah beredar luas dan langsung menghebohkan warga Nahdliyin.

Dalam dokumen tersebut, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar bersama dua Wakil Rais Aam disebut meminta Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengundurkan diri dalam waktu tiga hari.

Risalah yang bocor ke publik itu merupakan hasil rapat Syuriah PBNU yang digelar Kamis (20/11).

Rapat dihadiri 37 dari 53 pengurus harian Syuriah dan ditandatangani langsung oleh Rais Aam selaku pimpinan sidang.

Bunyi keputusan dalam dokumen tersebut tegas.

Yakni meminta Gus Yahya Cholil Staquf diminta mundur dari jabatan Ketum PBNU dalam tiga hari sejak keputusan diterima.

Jika tidak, Syuriah siap mengeluarkan keputusan pemberhentian.

Kenapa Gus Yahya Diminta Mundur?

Di dalam risalah, Syuriah mencantumkan tiga alasan utama mengapa Ketum PBNU harus melepaskan jabatannya:

1. AKN NU Undang Narasumber Diduga Terkait Jaringan Zionisme Internasional

Rapat menilai kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) menghadirkan narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional.

Syuriah menilai langkah itu melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

2. Dinilai Mencemarkan Nama Baik NU di Tengah Isu Genosida Palestina

Rapat menilai keputusan mengundang narasumber tersebut dilakukan saat dunia mengecam aksi genosida Israel.

Karenanya, tindakan itu dianggap memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang pemberhentian fungsionaris yang melakukan tindakan yang mencoreng nama baik organisasi.

3. Indikasi Masalah Tata Kelola Keuangan di Lingkungan PBNU

Syuriah juga menyoroti adanya indikasi pelanggaran dalam tata kelola keuangan internal PBNU.

Pelanggaran tersebut dinilai berkaitan dengan hukum syara’, peraturan undang-undang, hingga Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 97–99, serta dianggap berpotensi membahayakan eksistensi badan hukum Perkumpulan NU.

Setelah mengkaji tiga poin tersebut, Syuriah menyimpulkan bahwa keputusan akhir perlu diserahkan sepenuhnya kepada Rais Aam dan dua wakilnya.

Mundur dalam 3 Hari atau Diberhentikan

Hasil musyawarah pimpinan Syuriah menyatakan dua opsi tegas.

Yakni Gus Yahya diminta mundur dalam waktu tiga hari sejak menerima keputusan resmi.

Jika tidak, Syuriah PBNU memutuskan akan memberhentikan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.

Dokumen keputusan inilah yang belakangan beredar dan memicu beragam spekulasi di kalangan nahdliyin maupun publik.

 

Gus Ipul: Jangan Panik

Di tengah memanasnya isu, Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) angkat bicara.

Ia meminta seluruh warga NU tidak terprovokasi dan tetap menjaga suasana tetap kondusif.

“Ini dinamika organisasi biasa. Saya mengimbau semua pengurus dan warga NU tidak terbawa arus berita menyesatkan serta tidak membesarkan kesalahpahaman,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).

Gus Ipul menegaskan, perkembangan situasi harus diikuti melalui informasi resmi dari jajaran Syuriah.

Lebih lanjut, dia juga menyatakan bahwa tahapan organisasi saat ini sepenuhnya berada di otoritas tertinggi PBNU, yakni Rais Aam bersama dua Wakil Rais Aam.

Dia memastikan semua persoalan akan diselesaikan dengan baik, proporsional, dan sesuai adab organisasi. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#Syuriah PBNU #rais aam pbnu #ketum pbnu #nu #yahya cholil staquf #gus yahya #pbnu #mundur