RADARSOLO.COM – Pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 2026/1447 H resmi dibuka dan langsung menyita perhatian publik.
Namun, tak sedikit yang masih bertanya-tanya, apakah mendaftar sebagai petugas haji wajib sudah pernah berhaji atau umrah?
Jawabannya, tidak semua formasi mewajibkan pengalaman ibadah haji maupun umrah.
Hanya posisi tertentu—khususnya yang berhubungan langsung dengan pembimbingan ibadah—yang mensyaratkan hal tersebut.
Formasi lain seperti pelayanan konsumsi, transportasi, akomodasi, maupun Siskohat tidak mewajibkan pernah haji, namun tetap memiliki syarat teknis dan administratif yang ketat.
Pendaftaran PPIH 2026 dibuka selama satu minggu, mulai 22–28 November 2025, sehingga calon peserta diimbau tidak menunda proses pendaftaran.
Link Resmi Pendaftaran Petugas Haji 2026
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs berikut:
Tahapan Lengkap Seleksi Petugas Haji 2026
Seleksi dilaksanakan berlapis, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Berikut jadwal resminya:
Tahap Kabupaten/Kota
- Pengumuman PPIH: 20 November 2025
- Pendaftaran: 22–28 November 2025
- Unggah dokumen: hingga 28 November 2025 pukul 23.59 WIB
- Verifikasi Siskohat Kemenag kabupaten/kota: hingga 2 Desember 2025
- CAT Tahap 1: 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
- Pengumuman Tahap 1: 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB
Tahap Provinsi (Tahap 2)
- Verifikasi dokumen Kanwil: hingga 8 Desember 2025
- CAT + Wawancara Tahap 2: 11 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
- Pengumuman Tahap 2: 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB
Formasi yang Dibuka
- PPIH Kloter
- Ketua Kloter
- Pembimbing Ibadah Kloter
- PPIH Arab Saudi
- Pelayanan Akomodasi
- Pelayanan Konsumsi
- Pelayanan Transportasi
- Bimbingan Ibadah
- Siskohat
Syarat Umum Pendaftaran Seleksi PPIH 2026
Peserta wajib memenuhi syarat berikut:
- WNI dan beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan surat dokter pemerintah)
- Tidak sedang hamil
- Berkomitmen penuh melayani jemaah
- Integritas dan rekam jejak baik, tidak berstatus tersangka
- Memiliki identitas kependudukan yang sah
- Mendapat izin atasan bagi PNS/non-PNS instansi asal
- Mampu mengoperasikan komputer atau gawai Android/iOS
- Diutamakan memiliki kemampuan bahasa Arab/Inggris
- Tidak sedang tugas belajar
- Suami-istri tidak boleh bertugas pada tahun yang sama
- Bisa berasal dari unsur ASN, TNI/Polri, lembaga keagamaan, hingga tenaga profesional
- Tidak pernah terpilih lebih dari tiga kali sejak 2022
Formasi Mana yang Wajib Pernah Haji?
1. Pembimbing Ibadah – Wajib Pernah Haji
Formasi ini mewajibkan:
- Usia 35–60 tahun
- Sudah menunaikan ibadah haji
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah
- Ini satu-satunya posisi yang mensyaratkan pengalaman haji.
2. Akomodasi, Konsumsi, Transportasi – Tidak Wajib Pernah Haji
Hanya mensyaratkan:
- Usia 25–57 tahun
- Kemampuan teknis sesuai bidang
- Mampu mengoperasikan perangkat digital
3. Siskohat – Tidak Wajib Pernah Haji (Namun Diutamakan Pernah)
Syarat utama:
- Operator Siskohat aktif minimal 3 tahun (dibuktikan dengan surat keteragan dari pimpinan satuan kerja)
- Kemampuan aplikasi Siskohat
- Usia 25–57 tahun
- Dokumen Administrasi Lengkap
A. Ketua Kloter
Dokumen wajib:
- Surat rekomendasi instansi
- KTP
- Ijazah
- SK pegawai terakhir
- Surat sehat
- Surat pernyataan mengoperasikan komputer/gawai
Dokumen opsional:
- SKCK
- Surat pernyataan telah berhaji
- Surat izin suami (bagi perempuan menikah)
- Sertifikat bahasa Arab/Inggris
- Sertifikat/piagam terkait haji (2 tahun terakhir)
B. Pembimbing Ibadah Kloter
Wajib:
- Surat rekomendasi
- KTP
- Ijazah
- Sertifikat pembimbing ibadah
- Surat sehat
- Surat pernyataan telah berhaji
- Surat pernyataan kesediaan membimbing ibadah
- Surat pernyataan kemampuan mengoperasikan gawai
- SKCK untuk non-ASN
Opsional:
- SK pegawai terakhir
- Surat izin suami
- Sertifikat bahasa Arab/Inggris
- Sertifikat/piagam terkait haji
C. Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, Transportasi
Wajib:
- Surat rekomendasi
- KTP
- Ijazah
- Surat sehat
- Surat pernyataan kemampuan mengoperasikan perangkat
- SKCK untuk non-ASN
Opsional:
- SK terakhir
- Surat pernyataan pernah berhaji
- Sertifikat bahasa Arab/Inggris
- Sertifikat/piagam terkait haji
- Surat izin suami
D. Pelaksana Bimbingan Ibadah
Wajib:
- Surat rekomendasi
- KTP
- Ijazah
- Surat sehat
- Surat pernyataan kemampuan digital
- Sertifikat pembimbing ibadah
- SKCK non-ASN
Opsional:
- SK terakhir
- Surat pernyataan pernah berhaji
- Sertifikat bahasa Arab/Inggris
- Sertifikat/piagam terkait haji
- Surat izin suami
E. Pelaksana Siskohat
Wajib:
- Surat rekomendasi
- KTP
- Ijazah
- Surat sehat
- Surat pernyataan kemampuan digital
- Surat keterangan aktif operator Siskohat min. 3 tahun
- SKCK non-ASN
Opsional:
- SK terakhir
- SK penempatan
- Surat pernyataan pernah berhaji
- Sertifikat/piagam Siskohat
- Sertifikat bahasa Arab/Inggris
- Sertifikat/piagam terkait haji
- Gaji dan Total Pendapatan Petugas Haji 2026
- Berdasarkan pola tahun sebelumnya, estimasi penghasilan adalah:
- Ibadah haji tahun 2024: Rp1,5 juta – Rp2,5 juta/bulan
- Ibadah haji tahun 2025: Rp2 – Rp3 juta/bulan
Selain gaji pokok, petugas menerima:
- Akomodasi
- Konsumsi
- Transportasi
- Uang saku
Total pendapatan 30–40 hari penugasan bisa mencapai Rp70–75 juta.
Untuk 2026, angka ini diprediksi naik mengikuti inflasi dan biaya operasional.
Pendaftaran Gratis, Tidak Dipungut Biaya
Kementerian Haji dan Umrah RI menegaskan bahwa Seluruh proses pendaftaran dan seleksi PPIH 2026 gratis. Satu NIK hanya bisa digunakan untuk satu akun pendaftaran. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria