RADARSOLO.COM – Tinggal menghitung hari, masyarakat Indonesia akan memperingati Hari Guru Nasional 2025. Yakni pada Selasa, 25 November 2025.
Pertanyaannya, apakah hari tersebut ditetapkan sebagai libur nasional atau tanggal merah?
Peringatan Hari Guru Nasional merupakan momentum tahunan untuk mengapresiasi peran guru dan tenaga kependidikan dalam membangun generasi Indonesia.
Momen ini juga dirayakan bersamaan dengan hari lahir Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang berdiri di Solo pada 25 November 1945.
Namun apakah pada peringatan tahun ini sekolah dan kantor akan libur?
Bukan Tanggal Merah
Meski diperingati secara nasional, Hari Guru Nasional tidak ditetapkan sebagai hari libur, baik untuk sekolah maupun instansi pemerintahan.
Aturan ini merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78 Tahun 1994 tentang Penetapan Hari Guru Nasional.
Dalam aturan tersebut tertulis tiga ketetapan penting:
- Tanggal 25 November ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional.
- Hari Guru Nasional bukan merupakan hari libur nasional atau tanggal merah.
- Keputusan mulai berlaku sejak ditetapkan pada 24 November 1994.
Selain itu, penetapan libur nasional atau tanggal merah juga Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
Di mana sesuai SKB 3 Menteri itu diketahui tanggal 25 November 2025 tidak tercantum dalam ketetapan Hari Libur Nasional maupun Cuti Bersama 2025.
Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar maupun aktivitas perkantoran tetap berjalan seperti biasa pada 25 November 2025.
Tema Hari Guru Nasional 2025
Pemerintah melalui Kemendikdasmen menetapkan tema peringatan tahun ini, yaitu “Guru Hebat, Indonesia Kuat”.
Tema ini menekankan pentingnya peran guru dalam memperkuat kualitas pendidikan nasional.
Selain itu, November juga kembali dicanangkan sebagai Bulan Guru Nasional, sehingga sepanjang bulan ini berbagai kegiatan apresiasi dan edukasi digelar oleh sekolah, organisasi profesi guru, hingga pemerintah daerah.
Sekolah Diimbau Gelar Upacara Peringatan
Untuk memeriahkan Hari Guru Nasional 2025, Kemendikdasmen telah menerbitkan pedoman pelaksanaan yang ditujukan kepada:
- Dinas pendidikan daerah
- Satuan pendidikan di seluruh Indonesia
- Kantor perwakilan RI di luar negeri
Dalam imbauannya, setiap sekolah diminta mengadakan upacara bendera dengan format yang sudah ditentukan.
Selain upacara, instansi pendidikan juga disarankan membuat rangkaian acara apresiasi secara kreatif, seperti pentas seni siswa, pemberian penghargaan kepada guru, lomba-lomba bertema pendidikan, kegiatan bakti sosial, dan lainnya. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria