RADARSOLO.COM - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Sosial atau BLT Kesra sebesar Rp900 Ribu saat ini tengah digencarkan di sejumlah daerah di Indonesia.
Pencairannya dilakukan melalui dua mekanisme, yakni langsung di Kantor Pos atau melalui titik komunitas yang sebelumnya telah ditentukan pihak penyelenggara.
Namun perlu dicatat, bantuan BLT Kesra ini tidak diberikan secara umum. Program ini bersifat terbatas dan hanya menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi persyaratan khusus.
Ada empat kriteria utama yang menjadi penentu apakah seorang KPM berhak menerima dana Rp900.000 tersebut.
Kriteria Penerima BLT Kesra Rp900 Ribu
Mengacu pada informasi dari kanal YouTube Cek Bansos, penerima BLT Kesra harus memenuhi empat ketentuan berikut:
1. Terdaftar di DTKS
Nama calon penerima harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
2. Sudah melalui verifikasi dan dinyatakan layak
KPM wajib telah melewati proses pengecekan data serta validasi oleh pihak berwenang dan dikategorikan layak menerima bantuan.
3. Termasuk dalam desil 1–4
Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan sangat rendah, yakni mereka yang berada pada desil ekonomi 1 hingga 4.
4. Tidak sedang menerima bansos lain
Ini menjadi syarat paling ketat. Penerima BLT Kesra adalah mereka yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial lain dari pemerintah.
Program ini dirancang untuk menjangkau warga yang masih belum tersentuh oleh skema bansos lainnya.
KPM yang memenuhi seluruh persyaratan di atas tinggal menunggu undangan resmi dari PT Pos Indonesia.
Surat undangan tersebut wajib dibawa saat pencairan dana, baik di Kantor Pos maupun di titik pengambilan yang tertera dalam surat.
Intinya, jika Anda terdaftar di DTKS, memiliki desil ekonomi rendah, lolos verifikasi, dan belum menerima bansos jenis apa pun, maka Anda termasuk kelompok prioritas penerima BLT Kesra Rp900 Ribu.(np)
Editor : Nur Pramudito