RADARSOLO.COM - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman membeberkan temuan impor beras ilegal sebanyak 250 ton yang berasal dari Thailand dan masuk ke wilayah Indonesia melalui Sabang, Aceh.
Masuknya beras tanpa izin ini dianggap bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya memperkuat sektor pertanian demi mencapai swasembada pangan.
Amran menjelaskan, dirinya menerima informasi mengenai keberadaan ratusan ton beras ilegal tersebut pada Minggu (23/11/2025).
Tidak menunggu lama, ia langsung memerintahkan agar temuan itu ditindaklanjuti dan dilakukan penyegelan.
Baca Juga: Isu MBG Biang Harga Naik? Mentan Amran Bongkar Fakta di Lapangan!
"Kami menerima laporan sekitar pukul dua siang bahwa ada beras masuk di Sabang. Jumlahnya 250 ton, tanpa izin pusat, tanpa persetujuan pusat," ujar Amran dalam konferensi pers di kawasan Kalibata 10, Jakarta Selatan.
Ia menegaskan bahwa kementerian segera berkoordinasi dan memastikan seluruh beras tersebut diamankan serta tidak sempat beredar di pasaran.
Dari penelusuran awal, Amran menemukan sejumlah kejanggalan terkait proses pemberian izin.
Salah satunya adalah rapat pembahasan impor yang berlangsung pada 14 November di Jakarta, namun risalah rapat menunjukkan para pejabat terkait menolak usulan impor tersebut.
"Kami tanya Dirjen, Deputi, Bapanas. ‘Apakah Anda menyetujui?’ Ternyata dalam risalah semuanya menolak, tapi prosesnya tetap berjalan," ungkapnya.
Anehnya, izin impor dari Thailand sudah terbit sebelum rapat tersebut berlangsung.
“Rapatnya tanggal 14 di Jakarta, tapi izin dari Thailand sudah keluar sebelumnya. Artinya ini sudah direncanakan,” tambahnya.
Amran menduga sumber impor ini berasal dari Thailand dan Vietnam karena harga beras dari kedua negara tersebut lebih murah dibandingkan harga dalam negeri.
“Iya, memang murah karena Indonesia tidak mengimpor beras,” katanya.
Beras ilegal itu ditemukan di gudang milik PT Multazam Sabang Group (MSG). “Swasta. Di PT MSG, Multazam Sabang Group,” jelas Amran.
Ia juga menyebut dugaan alasan yang digunakan pelaku adalah status Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas atau free trade zone.
Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap harus selaras dengan aturan pemerintah pusat.
“Memang Sabang itu zona perdagangan bebas. Tetapi aturan itu harus dibaca utuh dan tetap mengikuti kebijakan pusat,” tegasnya.
Di akhir pernyataan, Amran mengapresiasi gerak cepat seluruh tim yang langsung mengamankan beras ilegal tersebut.
“Kami berterima kasih pada seluruh tim yang bergerak cepat melakukan penyegelan sehingga beras itu tidak sempat keluar dari Sabang,” ujarnya.(np)
Editor : Nur Pramudito