RADARSOLO.COM- Sebuah keputusan mengejutkan datang dari internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). K.H. Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya.
Gus Yahya resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai Rabu (26/11/2025) pukul 00.45.
Keputusan pencabutan jabatan dan kewenangan ini tertuang dalam surat edaran resmi PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.
"Berdasarkan pertimbangan ... maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian bunyi petikan surat keputusan tersebut seperti dikutip dari jawapos.com.
Dokumen itu juga menegaskan bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang maupun hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama sejak waktu yang ditentukan.
PBNU Segera Gelar Rapat Pleno dan Mekanisme Kekosongan Jabatan
Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini, PBNU akan segera menyelenggarakan rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan penggantian fungsionaris dalam struktur organisasi.
Agenda ini merujuk pada aturan internal PBNU, termasuk Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, serta Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris.
Dalam masa kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU untuk sementara waktu berada sepenuhnya di bawah kendali Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
Surat PBNU juga memberikan ruang bagi Gus Yahya jika memiliki keberatan.
"Dalam hal KH. Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan atas keputusan tersebut, dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur," tutup surat tersebut.
Diberitakan sebelumnya, sebuah dokumen risalah Rapat Harian Syuriah beredar luas dan langsung menghebohkan warga Nahdliyin.
Dalam dokumen tersebut, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar bersama dua Wakil Rais Aam disebut meminta Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengundurkan diri dalam waktu tiga hari.
Risalah yang bocor ke publik itu merupakan hasil rapat Syuriah PBNU yang digelar Kamis (20/11).
Rapat dihadiri 37 dari 53 pengurus harian Syuriah dan ditandatangani langsung oleh Rais Aam selaku pimpinan sidang.
Bunyi keputusan dalam dokumen tersebut tegas.
Yakni meminta Gus Yahya Cholil Staquf diminta mundur dari jabatan Ketum PBNU dalam tiga hari sejak keputusan diterima.
Jika tidak, Syuriah siap mengeluarkan keputusan pemberhentian.
Kenapa Gus Yahya Diminta Mundur?
Di dalam risalah, Syuriah mencantumkan tiga alasan utama mengapa Ketum PBNU harus melepaskan jabatannya:
1. AKN NU Undang Narasumber Diduga Terkait Jaringan Zionisme Internasional
Rapat menilai kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) menghadirkan narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional.
Syuriah menilai langkah itu melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
2. Dinilai Mencemarkan Nama Baik NU di Tengah Isu Genosida Palestina
Baca Juga: Laka Terjadi Lagi di Overpass Manahan, Pengendara Motor Alami Luka Serius
Rapat menilai keputusan mengundang narasumber tersebut dilakukan saat dunia mengecam aksi genosida Israel.
Karenanya, tindakan itu dianggap memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang pemberhentian fungsionaris yang melakukan tindakan yang mencoreng nama baik organisasi.
3. Indikasi Masalah Tata Kelola Keuangan di Lingkungan PBNU
Syuriah juga menyoroti adanya indikasi pelanggaran dalam tata kelola keuangan internal PBNU.
Pelanggaran tersebut dinilai berkaitan dengan hukum syara’, peraturan undang-undang, hingga Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 97–99, serta dianggap berpotensi membahayakan eksistensi badan hukum Perkumpulan NU.
Setelah mengkaji tiga poin tersebut, Syuriah menyimpulkan bahwa keputusan akhir perlu diserahkan sepenuhnya kepada Rais Aam dan dua wakilnya. (wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono