RADARSOLO.COM - Kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, kini memasuki tahap baru setelah tim kuasa hukum mengungkap dugaan temuan baru.
Fakta ini disampaikan dalam audiensi dengan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (26/11/2025).
Arya ditemukan meninggal di kamar indekosnya di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) pagi.
Saat ditemukan, korban terbaring di kasur dengan kepala terlilit lakban kuning dan tubuh tertutup selimut biru.
Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, sarung celana, dan pakaian milik korban.
Baca Juga: Keluarga Sebut Arya Daru Pangayunan Tak Seperti Itu, Tolak Kesimpulan Polisi Soal Akhiri Hidup?
Empat Sidik Jari Ditemukan
Martinus Simanjuntak, kuasa hukum korban, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan empat sidik jari pada lakban yang menutupi wajah Arya.
“Satu sidik jari adalah milik Arya Daru, sedangkan tiga lainnya tidak dapat diuji,” ujar Martinus usai audiensi.
Ia menekankan pentingnya penyelidikan lebih lanjut terhadap tiga sidik jari tersebut.
“Kesimpulan bahwa tidak ada DNA orang lain tidak bisa diambil tanpa meneliti tiga sidik jari yang menempel itu. Penyidik perlu mendalami hal ini,” tambahnya.
Luka Benda Tumpul di Tubuh Korban
Kuasa hukum juga menyoroti adanya luka akibat benda tumpul di dada korban, berdasarkan pemeriksaan forensik.
Namun, pihak rumah sakit belum bisa memastikan apakah luka tersebut disebabkan oleh korban sendiri atau oleh pihak lain.
“Luka benda tumpul ini bisa terjadi secara pasif, misalnya karena menabrak tembok, atau aktif, seperti benda lain yang mengenai tubuh korban,” jelas kuasa hukum Nicolay Aprilindo.
Selain itu, terdapat memar di pelipis kanan dan leher korban yang penyebabnya belum jelas.
Desakan Naik Tahap Penyidikan
Tim kuasa hukum meminta agar Polda Metro Jaya segera menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, agar gelar perkara khusus dapat dilakukan.
Mereka juga berencana menghadirkan sejumlah saksi ahli sebagai pembanding dalam penyidikan.
“Kami juga minta akses ke kamar indekos korban untuk melihat langsung TKP. Hingga saat ini akses tersebut belum diberikan, padahal kami mewakili pihak korban,” tambah Nicolay.
Penyidik menyatakan akan berkoordinasi dengan pemilik kos terkait akses tersebut.
Hasil Penyelidikan Awal
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut bahwa sejauh ini belum ditemukan indikasi pidana dalam kematian Arya.
“Indikator kematian ADP mengarah pada meninggal dunia tanpa keterlibatan pihak lain,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Selasa (29/7/2025).
Meski begitu, polisi menegaskan kasus ini tetap terbuka untuk informasi baru.
Hasil pemeriksaan forensik luar RSCM menemukan berbagai luka pada tubuh korban, antara lain lecet di wajah dan leher, luka terbuka di bibir, memar di wajah, bibir, dan lengan kanan, serta tanda-tanda perbendungan.
Pemeriksaan dalam menunjukkan darah gelap dan encer, lendir, busa halus di batang tenggorok, paru-paru yang sembab, serta tanda perbendungan di seluruh organ dalam.
Tidak ditemukan penyakit atau zat berbahaya yang mengganggu pertukaran oksigen.
Dokter forensik G. Yoga Tohijiwa, Sp.F.M., menyimpulkan, “Penyebab kematian almarhum akibat gangguan pertukaran oksigen di saluran pernapasan atas sehingga menyebabkan mati lemas.”(np)
Editor : Nur Pramudito