RADARSOLO.COM - Fasilitas penerbangan milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah mendadak menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan luas di media sosial.
Bandara yang telah beroperasi selama lebih dari satu dekade ini disebut-sebut berjalan tanpa pengawasan negara, khususnya dari petugas imigrasi maupun bea cukai.
Kondisi tersebut memicu rasa penasaran warganet dan memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas dan implikasi keamanan nasional dari pengoperasian bandara tersebut.
Padahal, sesuai regulasi, setiap fasilitas penerbangan, bahkan domestik, harus berada di bawah koordinasi dan pengawasan instansi terkait.
Di balik polemik tersebut, akun X @GerryS menuliskan, Buat yang masih mengira bahwa bandara IMIP/Morowali masih merupakan bandara ilegal liar dan tak berijin...
Yuk, kita luruskan dengan fakta!
Berikut keterangan yang saya berikan ke media yang menanyakan seputar kabar aneh gak jelas yang satu ini:
- Bandara IMIP merupakan bandara dengan ijin bandara khusus.
- Bandara khusus boleh dioperasikan sendiri selama tidak melayani penerbangan reguler/umum niaga berjadwal.
- Penerbangan kesana ada Transnusa (dari Manado) SuperAirJet dan Indonesia Air Asia (dua²nya dari Jakarta), dan penerbangan tersebut adalah penerbangan charter (niaga Non-Jadwal), selain itu ada penerbangan yang dioperasikan khusus dengan pesawat sendiri dari IMIP, melalui perusahaan penerbangan charter lainnya.
- Ijin bandara khusus tetap memiliki SOP dan fasilitas penanggulangan darurat sesuai standar, serta ketentuan² keselamatan dan keamanan lainnya sesuai peraturan kemenhub.
- Penerbangan charter kesana tetap dicover asuransi oleh pihak operator.
- Karena bandara ini sudah mengantongi ijin, bandara ini terdaftar kok.
- Bandara ini juga memiliki aeronautical information publication yang disetujui kemenhub juga, seperti peta² prosedur yang digunakan oleh pihak maskapai yang dicharter terbang kesana.
- Tidak adanya bea cukai dan imigrasi ini karena memang selama ini bandara tidak secara reguler melayani penerbangan internasional, hanya domestik.
- Jika ada penerbangan internasional, maka, pesawat harus singgah terlebih dahulu di di bandara internasional untuk menyelesaikan urusan imigrasi dan kepabeanan.
- Sesuai regulasi, bandara non-internasional juga sebenarnya bisa melayani penerbangan internasional selama personil bea cukai dan imigrasi diadakan, atas biaya operator pesawat, atau bandara, atau oleh negara secara sementara.
- Untuk terbang ke bandara IMIP (ataupun bandara manapun di Indonesia), operator penerbangannya harus mengantongi Flight Approval yang diterbitkan oleh Kemenhub, dan ini dibutuhkan sebelum pihak pelayanan navigasi dan lalulintas udara (AirNav) mengijinkan pesawat tersebut berangkat menuju bandara tujuan.
- Bila ada insiden/kecelakaan, ya penanganannya sesuai SOP bandara, dan kemenhub, serta KNKT jika kriteria kejadiannya mengharuskan adanya investigasi KNKT.
- bandara khusus / non-umum itu bukan hal baru maupun istimewa, dan ada ketentuan dan peraturan yang membolehkannya. Hal ini TIDAK UNIK/SPESIAL hanya di IMIP Morowali saja. ada Weda Bay, Pelalaaan di Riau, bahkan di Jakarta ada bandara khusus, Pondok Cabe, lalu lapter cibubur, lalu bandara² perkebunan di Provinsi Lampung juga ada beberapa.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,33 Guncang Aceh, Terasa hingga Berastagi
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa bandara yang terletak di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah, tersebut berstatus resmi dan terdaftar di pemerintah.
Kepastian ini disampaikan oleh Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
"Terdaftar, itu (Bandara IMIP) terdaftar. Enggak mungkin bandara itu tidak terdaftar," kata Suntana seperti dikutip dari antaranews.com
Personel Bea Cukai dan Polisi Sudah Ditempatkan
Menyusul polemik yang mencuat di publik, Wamenhub Suntana memastikan pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan menempatkan personel otoritas negara di lokasi.
"Kemarin kami sudah menempatkan beberapa personel di sana. Dari bea cukai, dari kepolisian, dari Kementerian Perhubungan sendiri, termasuk Ditjen Otoritas Bandara ke sana. Jadi kami sudah turun ke sana," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai polemik yang berkembang perlu dilihat secara menyeluruh, mengingat bandara khusus itu sebelumnya sudah mengantongi izin dari pemerintah. "Kalau enggak salah, mereka (Bandara IMIP) dapat izin khusus dulu waktu itu," kata Purbaya.
Menkeu Siap Kirim Personel Tambahan
Menkeu Purbaya menyatakan kesiapan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengirimkan personel tambahan dari Bea Cukai apabila diperlukan guna menuntaskan persoalan pengawasan yang mencuat.
"Kalau mau dikasih (tugas) ya kita sih siapkan orangnya. Orang bea cukai banyak kok. Imigrasi juga katanya mau. Jadi pada dasarnya seperti itu, kita siap. Begitu kita ditugaskan, kita kirim orang ke sana," tutur Menkeu.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh aspek operasional di Bandara IMIP berjalan sesuai ketentuan dan berada di bawah pengawasan penuh otoritas negara, meskipun berstatus bandara khusus. (wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono