RADARSOLO.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan pembagian kategori kesejahteraan keluarga atau desil 1 sampai desil 10 sebagai dasar penentuan penerima berbagai program bantuan sosial (bansos) pemerintah.
Penetapan ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 tentang Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial.
Dengan adanya keputusan tersebut, kelompok keluarga yang berada di luar desil tertentu berpotensi tidak lagi menjadi sasaran utama penerima bantuan, terutama untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Dasar Penetapan Desil Bansos
Menurut regulasi tersebut, peringkat kesejahteraan keluarga disusun berdasarkan data sosial dan ekonomi menggunakan metode statistik yang dikelola pemerintah.
Pendataan ini dilakukan untuk memastikan penyaluran bansos lebih tepat sasaran, dengan memprioritaskan rumah tangga termiskin dan kelompok rentan.
Kemenos menegaskan bahwa penetapan desil tidak bersifat final sepenuhnya.
Penyaluran bantuan tetap merujuk pada hasil asesmen masing-masing program, sehingga keluarga dalam kategori tertentu masih bisa dinilai kembali sesuai kondisi di lapangan.
Kategori Desil dan Jenis Bansos yang Diterima
Pembagian kelompok desil menentukan program bantuan apa saja yang berhak diterima masyarakat.
Adapun rincian kategori tersebut adalah sebagai berikut:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Penerima PKH berasal dari keluarga yang masuk kategori desil 1 sampai desil 4, yaitu rumah tangga termiskin hingga rentan miskin.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Program sembako ini menyasar kelompok desil 1 sampai desil 5. Artinya, keluarga dengan kondisi pas-pasan masih memungkinkan mendapat bantuan pangan.
3. Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Keluarga dalam desil 1 sampai desil 5 juga berhak memperoleh bantuan iuran jaminan kesehatan yang disalurkan pemerintah.
4. Program Asistensi Rehabilitasi Sosial
Kelompok desil 1 sampai 5 juga dinyatakan berpotensi menerima asistensi rehabilitasi sosial, bergantung pada hasil asesmen Kemensos.
Sementara itu, masyarakat di luar kategori desil 5 atau pada rentang desil 6 sampai 10 umumnya dianggap mampu dan tidak menjadi prioritas penerima bansos.
Arti Masing-Masing Desil Bansos
Untuk memudahkan pemahaman, berikut arti kategori desil menurut Kemensos:
Desil 1: 10 persen masyarakat termiskin atau masuk kategori miskin ekstrem.
Desil 2: Kategori miskin.
Desil 3: Hampir miskin.
Desil 4: Rentan miskin.
Desil 5: Keluarga pas-pasan atau mulai menuju kelas menengah.
Desil 6-10: Kelompok menengah ke atas yang dinilai mampu, sehingga tidak diprioritaskan dalam penyaluran bansos.
Bagaimana Mengecek Desil dan Status Penerima Bansos?
Masyarakat dapat memeriksa sendiri apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos sekaligus mengetahui status desil keluarga. Cara mengeceknya adalah sebagai berikut:
1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal.
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP serta kode captcha.
4. Klik tombol “Cari Data”.
5. Sistem akan menampilkan jenis bansos, status kepesertaan, serta periode pencairan bantuan bagi keluarga yang terdaftar.
Jika nama Anda muncul dalam daftar, artinya Anda termasuk dalam kategori desil yang ditetapkan dan memenuhi persyaratan program tertentu.
Dengan adanya penyesuaian kategori desil melalui Kepmensos 79/2025, pemerintah berharap penyaluran PKH, BPNT, maupun bantuan lainnya dapat lebih terarah kepada masyarakat termiskin dan kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Masyarakat diimbau untuk rutin memeriksa status melalui kanal resmi Kemensos agar memperoleh informasi akurat terkait hak bantuan sosial.(np)
Editor : Nur Pramudito