RADARSOLO.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa SD, SMP dan SMA/SMK masih berjalan untuk pencairan tahap 3 tahun 2025.
Pencairan periode terakhir ini sudah berlangsung sejak Oktober hingga kini memasuki bulan Desember 2025.
Lantas, kapan kira-kira batas terakhir pencairan dana PIP tahap 3 2025?
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan dana pendidikan untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar mereka dapat terus bersekolah tanpa khawatir biaya.
Tahun ini, pencairan dilakukan dalam tiga tahap.
Tahap ketiga menjadi waktu paling krusial karena merupakan kesempatan terakhir bagi penerima yang belum mencairkan haknya.
Kapan Batas Akhir Pencairan PIP 2025 Tahap 3?
Pemerintah menegaskan bahwa batas akhir pencairan PIP 2025 tahap 3 adalah 31 Desember 2025.
Untuk itu, siswa penerima harus memastikan telah melakukan aktivasi rekening.
Jika setelah tanggal tersebut siswa tidak melakukan aktivasi rekening, maka dana akan dikembalikan ke kas negara.
Artinya, siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima wajib segera melakukan pengecekan rekening dan mencairkan dana sebelum tutup tahun.
Jadwal Pencairan PIP 2025 Lengkap
Berikut pembagian jadwal pencairan selama tahun 2025:
Tahap I: Februari – April 2025
Tahap II: Mei – September 2025
Tahap III (Tahap Akhir): Oktober – Desember 2025
Saat ini penyaluran sudah berada pada tahap final.
Jika hingga akhir Desember dana belum diambil, peluang pencairan tahun berjalan tidak dapat diperpanjang.
Aktivasi Rekening SimPel Wajib Dilakukan
Bagi penerima baru atau siswa yang masuk daftar nominasi baru, pencairan hanya bisa dilakukan setelah melakukan aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar) di bank penyalur yang ditunjuk.
Rekening yang tidak diaktivasi hingga batas akhir juga membuat dana tidak dapat ditarik.
Cara Cek Status Penerimaan PIP Secara Online
Siswa tidak perlu datang ke sekolah untuk mengecek status. Berikut cara paling mudah yang bisa dilakukan melalui HP atau komputer:
- Buka situs resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id
- Gulir ke bawah hingga menemukan menu “Cari Penerima PIP”
- Masukkan NISN dan NIK sesuai data di KK atau ijazah
- Klik tombol pencarian
- Status penerimaan dan keterangan pencairan akan tampil di layar
Jika tertera bahwa dana sudah tersedia atau masuk nominasi, segera lakukan aktivasi dan pencairan sebelum 31 Desember.
Besaran Dana PIP 2025 Berdasarkan Jenjang
Nominal bantuan berbeda untuk setiap tingkat pendidikan:
SD / SDLB / Paket A
Kelas 1–5: Rp450.000 per tahun
Kelas 6: Rp225.000 per tahun
SMP / SMPLB / Paket B
Kelas 7–8: Rp750.000 per tahun
Kelas 9: Rp375.000 per tahun
SMA / SMK / SMALB / Paket C
Kelas 10–11: Rp1.800.000 per tahun
Kelas 12: Rp900.000 per tahun
Dana ini dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti buku, seragam, sepatu, transportasi, hingga keperluan belajar lainnya. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria