RADARSOLO.COM - Menjelang penutup tahun, masyarakat tak perlu cemas soal perubahan tarif listrik.
Pemerintah memastikan harga listrik yang berlaku sejak Januari 2025 tetap dipertahankan hingga Desember 2025, termasuk untuk periode 1–7 Desember.
Kepastian tersebut ditegaskan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno.
Ia menjelaskan bahwa tarif listrik non-subsidi pada triwulan IV 2025 tidak mengalami penyesuaian apa pun.
Baca Juga: Apakah Tarif Listrik Naik? Cek Rinciannya Tarif Terbaru Mulai 1 November 2025
“Tarif listrik PLN yang berlaku sejak awal 2025 masih sama dan akan terus digunakan sampai akhir tahun,” kata Tri dalam rilis resmi ESDM.
Keputusan ini mencakup seluruh kelompok pelanggan, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, instansi pemerintah, hingga penerangan jalan umum.
Pelanggan listrik prabayar atau token juga dikenai tarif yang serupa.
Kebijakan tarif tetap ini menjadi kabar baik bagi kelompok ekonomi lemah yang masih menerima subsidi listrik.
Baca Juga: Info Tarif Listrik PLN Bulang Agustus 2025, Ini Rincian Terbarunya untuk Semua Golongan
Pemerintah tetap mempertahankan bantuan bagi rumah tangga miskin, fasilitas sosial, pelaku usaha mikro, hingga industri kecil.
Untuk rumah tangga berdaya 450 VA penerima subsidi, biaya yang harus dibayar hanya Rp415 per kWh—jauh lebih rendah dibanding pelanggan nonsubsidi di daya yang sama, yang tarifnya lebih dari tiga kali lipat.
Pada daya 900 VA, pelanggan bersubsidi hanya dikenakan Rp605 per kWh.
Rincian Tarif Listrik Seluruh Golongan
Pengguna token dapat membeli denominasi mulai Rp20.000 sampai Rp1 juta.
Nilai pembelian tersebut nantinya otomatis diubah menjadi kWh sesuai golongan dan daya pelanggan ketika dimasukkan ke meteran.
Berikut tarif dasar listrik yang berlaku:
Rumah Tangga Bersubsidi
-
R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
-
R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh
Rumah Tangga Nonsubsidi
-
R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
-
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
-
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
-
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
-
R-3/TR, TM >6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Bisnis
-
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
-
B-3/TM, TT >200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Industri
-
I-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
-
I-4/TT >30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Instansi Pemerintah & PJU
-
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
-
P-2/TM >200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
-
P-3/TR (PJU): Rp1.699,53 per kWh
-
L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Pelayanan Sosial
-
S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
-
S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
-
S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
-
S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
-
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
-
S-2/TM >200 kVA: Rp925 per kWh