RADARSOLO.COM – Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 3 tahun 2025 kini memasuki tahap akhir.
Bantuan pendidikan ini ditujukan bagi siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK di seluruh Indonesia, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
PIP tahap 3 mencakup periode Oktober–Desember 2025, dengan tujuan memastikan anak-anak tetap dapat bersekolah tanpa terbebani biaya perlengkapan sekolah, buku, seragam, hingga transportasi harian.
Program ini juga mencegah risiko putus sekolah akibat kendala ekonomi.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?
PIP diberikan kepada peserta didik aktif dari keluarga kurang mampu dengan prioritas:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Anak yatim/piatu, korban bencana, anak berkebutuhan khusus
- Siswa dengan orang tua narapidana
Siswa dari jenjang berikut bisa menerima PIP:
- SD/SDLB/Paket A
- SMP/SMPLB/Paket B
- SMA/SMK/SMALB/Paket C
Besaran bantuan berbeda sesuai jenjang pendidikan, dengan nilai maksimal Rp1,8 juta per tahun untuk siswa SMA/SMK.
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP
Orang tua dan siswa dapat memastikan status penerima PIP secara cepat melalui situs resmi Kemendikdasmen atau aplikasi SIPINTAR.
1. Cek PIP di Website Resmi
- Kunjungi pip.kemendikdasmen.go.id
- Gulir ke bagian “Cari Penerima PIP”
- Masukkan NISN dan NIK
- Isi kode captcha dan klik “Cari Data”
- Status penerima dan besaran dana akan muncul langsung
2. Cek PIP via Aplikasi SIPINTAR
- Download aplikasi SIPINTAR di Play Store
- Buka aplikasi → pilih menu Cek Status PIP
- Masukkan NISN dan tanggal lahir
- Hasil muncul secara instan
Jika data tidak muncul, orang tua bisa menghubungi pihak sekolah agar data di Dapodik diperiksa dan dilengkapi.
Dokumen dan Aktivasi Rekening
Siswa yang terdaftar harus menyiapkan dokumen:
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP orang tua
- Buku tabungan SimPel
Siswa yang belum memiliki rekening diwajibkan aktivasi rekening SimPel terlebih dahulu.
Setelah aktif, dana dapat dicairkan melalui teller bank, ATM, atau Agen Laku Pandai, sesuai ketentuan bank masing-masing.
Bank penyalur PIP dibagi menurut jenjang dan wilayah:
BRI untuk SD dan SMP
BNI untuk SMA dan SMK
BSI khusus wilayah Aceh
Tanpa aktivasi rekening, pencairan tidak dapat diproses.
Besaran Bantuan PIP 2025
- SD/SDLB/Paket A
Kelas 1–5: Rp450.000/tahun
Kelas 6: Rp225.000/tahun
- SMP/SMPLB/Paket B
Kelas 7–8: Rp750.000/tahun
Kelas 9: Rp375.000/tahun
- SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas 10–11: Rp1.800.000/tahun
Kelas 12: Rp900.000/tahun
Bantuan diberikan langsung ke rekening siswa atau rekening khusus yang dibuat sekolah bekerja sama dengan bank penyalur.
Orang tua dan siswa disarankan memantau saldo secara berkala selama periode pencairan Desember 2025 agar dana bantuan bisa digunakan tepat waktu untuk kebutuhan pendidikan. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria