RADARSOLO.COM – Tekanan publik agar pemerintah menetapkan banjir dan longsor di Sumatera sebagai darurat bencana nasional terus menguat. Namun, mengapa tidak juga dilakukan?
Hampir seluruh wilayah terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini berada dalam kondisi darurat parah sejak bencana terjadi pada akhir November 2025.
Data terbaru hingga Rabu (3/12/2025) mencatat setidaknya 753 korban meninggal, 650 orang masih hilang, lebih dari 2.600 luka-luka, dan jutaan warga terpaksa mengungsi.
Sejumlah kawasan bahkan masih terisolasi total karena akses jalan putus, jembatan runtuh, serta listrik dan sinyal seluler yang belum kembali menyala.
Kondisi ini diperburuk dengan mulai munculnya krisis pangan dan bahan bakar di beberapa titik.
Bantuan logistik yang dikirim dari darat, udara, dan laut juga belum menjangkau seluruh wilayah karena cuaca ekstrem dan infrastruktur rusak.
Kepala Daerah Angkat Tangan
Tiga bupati menyampaikan secara terbuka bahwa mereka tidak lagi mampu menangani dampak bencana dengan kapasitas daerah yang terbatas.
Mereka adalah Bupati Aceh Tengah Haili Yoga, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dan Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi.
Ketiganya meminta pemerintah pusat menetapkan bencana ini sebagai bencana nasional agar penanganannya jauh lebih cepat, terkoordinasi, dan didukung penuh oleh anggaran negara.
Namun hingga kini, pemerintah pusat belum mengeluarkan status tersebut.
Mengapa Pemerintah Masih Menahan Status Bencana Nasional?
Meski desakan terus berdatangan dari berbagai pihak, pemerintah pusat bersikeras bahwa status bencana nasional tidak diperlukan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan seluruh kementerian, lembaga, TNI, Polri, dan BNPB untuk bergerak maksimal sejak hari pertama bencana.
“Ini penanganan full secara nasional. Semua sumber daya pusat sudah dikerahkan,” kata Pratikno.
Menurutnya, tanpa status bencana nasional pun, pemerintah pusat sudah memegang kendali penuh atas operasi kemanusiaan di Sumatera.
Mendagri Sebut Status Formal Tak Mengubah Apapun
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian justru mempertanyakan urgensi pengubahan status tersebut.
Sebab, saat ini pun penanganan bencana sudah dilakukan berdasarkan skala nasional.
“Saya mau tanya, apa bedanya? Semua kekuatan nasional sudah turun. Status itu apa gunanya?” ujarnya.
Tito menilai yang terpenting bukanlah label “bencana nasional”, melainkan efektivitas penanganan.
Dia juga memahami jika sejumlah kepala daerah menyatakan tak mampu lagi menangani bencana dengan dampak yang sangat besar ini.
Apalagi, para kepala daerah serta keluarga mereka juga termasuk korban dari bencana.
"Kalau bencana ini kita serahkan ke kepala daerahnya saja, ya mereka setengah mati. Kasihan rakyatnya, kasihan juga kepala daerahnya karena keluarganya pasti juga terdampak bencana," papar dia.
Untuk itu, lanjut Tito, pemerintah pusat pasti akan back up tanpa memandang sanggup tidaknya pemerintah daerah menangani bencana.
Istana Akui Banyak Pertimbangan yang Tidak Bisa Dibuka ke Publik
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengakui bahwa pemerintah memiliki pertimbangan internal yang tidak dapat dipublikasikan.
“Ada banyak pertimbangan yang tidak bisa disampaikan,” ungkapnya.
Namun ia menegaskan bahwa seluruh sumber daya nasional telah bergerak, dan fokus utama saat ini adalah percepatan evakuasi serta distribusi bantuan.
Prasetyo menambahkan bahwa Presiden telah menginstruksikan agar anggaran pusat digunakan penuh untuk membantu provinsi dan kabupaten terdampak. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria