RADARSOLO.COM - Ustaz populer asal Bandung, Evie Effendi, kini menjadi sorotan publik setelah terseret kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan anak kandungnya.
Laporan mengenai dugaan KDRT ini pertama kali diterima Satreskrim Polrestabes Bandung dari mantan istrinya, sebelum akhirnya Evie Effendi ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Rio Damas Putra, kuasa hukum korban, peristiwa bermula ketika NAS—anak kedua Evie—datang ke rumah ayahnya di Kota Bandung.
Saat itu Evie sedang melaksanakan salat Jumat di masjid. Kedatangan NAS disambut oleh sang nenek, T, namun dengan sikap yang disebut kurang ramah.
Setelah salat Jumat, Evie pulang dan langsung bertemu NAS.
Rio menjelaskan, kedatangan kliennya bertujuan untuk memperbaiki komunikasi dan menanyakan soal nafkah yang dianggap tidak diberikan secara rutin.
Baca Juga: Siapa Aris Nugraha? Sutradara Preman Pensiun yang Dikenang Karina Ranau Saat Melepas Epy Kusnandar
NAS merupakan anak kedua dari empat bersaudara.
Ia sebelumnya tinggal bersama Evie, nenek, serta ibu tirinya yang berinisial DS. Namun pada Januari 2025, NAS memilih pindah dan menetap bersama ibu kandungnya.
Rio menyebut, meski nafkah selalu diberikan, pemberiannya tidak berjalan otomatis.
“Setiap bulan memang diberikan, tapi selalu harus dihubungi dulu. Tidak pernah langsung atau rutin,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Rio menyebut Evie Effendi justru memojokkan anaknya dengan menyinggung kuliah NAS yang belum tuntas serta keputusan NAS tinggal bersama ibunya.
Ketegangan meningkat ketika DS tiba dan ikut melakukan tekanan.
DS bahkan disebut meremas tangan NAS saat bersalaman dan berusaha merebut ponsel ketika NAS mencoba merekam percakapan.
Ketika situasi memanas, NAS menerima ucapan menyakitkan dari sang nenek.
Emosi yang memuncak membuat NAS menyiramkan sisa kuah sop ke arah ibu tirinya sebelum bersiap pulang.
“Saat hendak pergi sambil mengenakan helm, klien kami justru dikejar dan dipukul di bagian kepala oleh DS. Neneknya memegang tangan NAS agar tidak bisa bergerak, sementara ayahnya, EE, memukul kepala, meludahi, dan mengucapkan kata-kata kasar,” ujar Rio.
Paman dan bibi korban yang berinisial IK dan LS juga diduga turut mengeroyok.
Beruntung, seorang tetangga melerai sehingga NAS bisa pulang ke rumah ibunya.
Setelah itu, korban dibawa ke rumah sakit untuk visum dan langsung membuat laporan polisi.
Tiga bulan setelah laporan dibuat, kasus ini menemukan titik terang.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, menyatakan bahwa Evie Effendi dan tiga kerabatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah kami tetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka,” ujar Anton, Jumat (5/12/2025).
Anton mengatakan Evie belum ditahan karena masih menunggu pemeriksaan lanjutan pekan depan. Pemanggilan dijadwalkan pada Selasa atau Rabu.
Terkait pasal yang dikenakan, Anton menegaskan bahwa Evie dijerat dengan UU KDRT berdasarkan laporan anak kandungnya.
Jika pemanggilan tidak diindahkan, penyidik membuka kemungkinan menjemput paksa.
Profil Evie Effendi
Evie Effendi lahir di Bandung pada 19 Januari 1976.
Sebelum dikenal sebagai pendakwah, ia bekerja selama sekitar 15 tahun di industri denim sebagai staf R&D Matching Colour.
Kemudian ia menekuni dunia dakwah dengan gaya penyampaian yang modern dan menggunakan bahasa gaul, sehingga banyak menarik perhatian generasi muda.
Melalui media sosial dan berbagai kegiatan keagamaan, Evie membangun citra sebagai ustaz yang dekat dengan anak muda berkat gaya komunikasinya yang sederhana dan santai.
Pada 2018, Evie pernah terseret kontroversi setelah dalam salah satu ceramahnya menyebut Nabi Muhammad SAW “pernah sesat sebelum menjadi nabi”, yang ia kaitkan dengan tafsir Surat Ad-Duha ayat 7.
Ucapannya menuai kecaman dan dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE. Evie kemudian meminta maaf dan memberikan klarifikasi melalui video.(np)
Editor : Nur Pramudito