RADARSOLO.COM - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai berjalan di berbagai wilayah dan instansi pemerintahan.
Bahkan, PPPK Paruh Waktu di sejumlah wilayah juga telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu
Penetapan gaji PPPK Paruh Waktu sepenuhnya mengikuti ketersediaan anggaran instansi, sebagaimana dijelaskan dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum utama skema paruh waktu.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Dengan kata lain, besar kecilnya gaji dapat berbeda antarinstansi, namun tetap harus mengacu pada aturan minimum berupa UMK atau UMP wilayah masing-masing..
Gaji pertama akan diberikan setelah PPPK Paruh Waktu melapor diri, menerima Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT), serta ditetapkan Tanggal Mulai Tugas (TMT).
Kontrak awal berlangsung minimal satu tahun, dan pegawai berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu melalui evaluasi kinerja triwulan dan tahunan.
Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapatkan Tunjangan?
Ini pertanyaan yang paling banyak ditanyakan para calon pegawai. Selain gaji, apakah PPPK Paruh Waktu memperoleh tunjangan seperti ASN lainnya?
Meski belum ada aturan teknis yang merinci detail jenis tunjangannya, Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 sudah memberikan sinyal tegas bahwa PPPK Paruh Waktu berhak atas fasilitas di luar gaji.
Dengan demikian, peluang untuk mendapatkan tunjangan terbuka sangat lebar, terutama karena status PPPK Paruh Waktu tetap dikategorikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menerima Nomor Induk PPPK resmi.
Tunjangan yang berpotensi diberikan meliputi:
Tunjangan kinerja (tukin)
Tunjangan keluarga
Tunjangan jabatan
Tunjangan hari raya (THR)
Gaji ke-13
Tunjangan lain sesuai kebijakan instansi
Ketentuan detail akan menyusul melalui regulasi turunan masing-masing kementerian/lembaga.
Berhak Mendapat Perlindungan Sosial
Selain kemungkinan tunjangan, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh perlindungan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dilansir dari laman Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu disebutkan bahwa pegawai dalam skema ini menerima gaji minimal setara UMP/UMK dengan kisaran Rp2,07 juta–Rp5,61 juta per bulan, plus tunjangan proporsional dan jaminan sosial.
Dengan dasar hukum yang telah diterbitkan pemerintah, PPPK Paruh Waktu tidak hanya diberikan upah sesuai standar minimum wilayah.
Melainkan juga berhak atas fasilitas tambahan berupa tunjangan, meski daftar detailnya masih menunggu aturan teknis lebih lanjut. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria