Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Otomatis Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu Usai Kontrak 1 Tahun Berakhir? Begini Alurnya

Syahaamah Fikria • Sabtu, 6 Desember 2025 | 03:07 WIB
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno serahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu secara simbolis, Selasa (2/12/2025).
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno serahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu secara simbolis, Selasa (2/12/2025).

RADARSOLO.COM - Pemerintah akhirnya memberi kepastian status bagi pegawai honorer dengan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Dengan pengangkatan ini, maka pegawai honorer atau tenaga non ASN akan resmi menerima SK PPPK Paruh Waktu dan berstatus ASN.

Mereka menjalani masa perjanjian kerja atau kontrak selama 1 tahun. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Namun, pertanyaan besar pun muncul, apakah PPPK Paruh Waktu ini bisa otomatis meningkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika masa kontrak 1 tahun telah berakhir?

Jawabannya tidak otomatis. Proses pengangkatan hanya bisa dilakukan jika seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah terpenuhi dan melewati sejumlah tahapan resmi.

Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

Mengacu pada Diktum Nomor 29 Keputusan MenPAN RB 16/2025, pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu hanya dapat dilakukan jika dua syarat utama berikut terpenuhi:

1. Daerah Memiliki Ketersediaan Anggaran

Pengangkatan tidak bisa dilakukan jika anggaran daerah belum siap. Pemerintah daerah wajib memastikan beban keuangan mampu menanggung gaji PPPK penuh waktu.

2. PPPK Paruh Waktu Lolos Evaluasi Kinerja

Evaluasi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setiap tahun, dan juga evaluasi triwulan (setiap tiga bulan).

Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar apakah kontrak diperpanjang serta apakah pegawai memenuhi syarat naik status.

“PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja,” bunyi diktum tersebut.

Kontrak PPPK Paruh Waktu Diperbarui Setiap Tahun

Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlangsung setiap 1 tahun dan diperpanjang secara berkala hingga pegawai tersebut memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Artinya, kontrak tidak berlaku permanen. Selain itu, setiap pembaruan kontrak melihat hasil evaluasi kinerja.

Serta pengangkatan menjadi penuh waktu tidak otomatis meski kontrak diperpanjang.

6 Tahapan Sebelum Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu

Selain memenuhi dua syarat di atas, proses administratifnya juga cukup panjang.

Berikut 6 tahapan resmi yang harus dilalui:

1. PPK Mengusulkan Rincian Kebutuhan PPPK Penuh Waktu ke MenPAN RB

Instansi harus menyampaikan kebutuhan formasi secara resmi.

2. MenPAN RB Menetapkan Rincian Kebutuhan

Rincian tersebut meliputi jumlah formasi, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

 

3. Penentuan Detail Formasi

Kebutuhan jabatan, kualifikasi, dan jumlah pegawai ditetapkan dalam dokumen rincian kebutuhan PPPK.

4. PPK Mengusulkan Perubahan Status ke BKN

Usulan perubahan status disampaikan maksimal 7 hari kerja setelah instansi menerima rincian kebutuhan resmi dari MenPAN-RB.

5. BKN Menerbitkan Pertimbangan Teknis

BKN memeriksa kelengkapan syarat dan kesesuaian data pegawai.

6. Penetapan Pengangkatan PPPK

Setelah pertimbangan teknis diterbitkan, barulah instansi menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Dengan aturan dan ketentuan itu, maka peluang PPPK Paruh Waktu untuk naik status jelas terbuka lebar.

Namun perlu dicatat bahwa tidak semua PPPK Paruh Waktu akan otomatis diangkat.

Mereka harus memenuhi ketentuan lolos evaluasi kinerja, daerah harus menyediakan anggaran, dan harus melalui proses administrasi yang cukup panjang. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#pppk #Keputusan Menpan RB 16 Tahun 2025 #PPPK Paruh Waktu #Kontrak PPPK paruh waktu #PPPK Penuh Waktu #Sk pppk paruh waktu