RADARSOLO.COM - Pemerintah akhirnya memberi kepastian status bagi pegawai honorer dengan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dengan pengangkatan ini, maka pegawai honorer atau tenaga non ASN akan resmi menerima SK PPPK Paruh Waktu dan berstatus ASN.
Mereka menjalani masa perjanjian kerja atau kontrak selama 1 tahun. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Namun, pertanyaan besar pun muncul, apakah PPPK Paruh Waktu ini bisa otomatis meningkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika masa kontrak 1 tahun telah berakhir?
Jawabannya tidak otomatis. Proses pengangkatan hanya bisa dilakukan jika seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah terpenuhi dan melewati sejumlah tahapan resmi.
Ada Syarat yang Harus Dipenuhi
Mengacu pada Diktum Nomor 29 Keputusan MenPAN RB 16/2025, pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu hanya dapat dilakukan jika dua syarat utama berikut terpenuhi:
1. Daerah Memiliki Ketersediaan Anggaran
Pengangkatan tidak bisa dilakukan jika anggaran daerah belum siap. Pemerintah daerah wajib memastikan beban keuangan mampu menanggung gaji PPPK penuh waktu.
2. PPPK Paruh Waktu Lolos Evaluasi Kinerja
Evaluasi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setiap tahun, dan juga evaluasi triwulan (setiap tiga bulan).
Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar apakah kontrak diperpanjang serta apakah pegawai memenuhi syarat naik status.
“PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja,” bunyi diktum tersebut.
Kontrak PPPK Paruh Waktu Diperbarui Setiap Tahun
Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlangsung setiap 1 tahun dan diperpanjang secara berkala hingga pegawai tersebut memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Artinya, kontrak tidak berlaku permanen. Selain itu, setiap pembaruan kontrak melihat hasil evaluasi kinerja.
Serta pengangkatan menjadi penuh waktu tidak otomatis meski kontrak diperpanjang.
6 Tahapan Sebelum Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu
Selain memenuhi dua syarat di atas, proses administratifnya juga cukup panjang.
Berikut 6 tahapan resmi yang harus dilalui:
1. PPK Mengusulkan Rincian Kebutuhan PPPK Penuh Waktu ke MenPAN RB
Instansi harus menyampaikan kebutuhan formasi secara resmi.
2. MenPAN RB Menetapkan Rincian Kebutuhan
Rincian tersebut meliputi jumlah formasi, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
3. Penentuan Detail Formasi
Kebutuhan jabatan, kualifikasi, dan jumlah pegawai ditetapkan dalam dokumen rincian kebutuhan PPPK.
4. PPK Mengusulkan Perubahan Status ke BKN
Usulan perubahan status disampaikan maksimal 7 hari kerja setelah instansi menerima rincian kebutuhan resmi dari MenPAN-RB.
5. BKN Menerbitkan Pertimbangan Teknis
BKN memeriksa kelengkapan syarat dan kesesuaian data pegawai.
6. Penetapan Pengangkatan PPPK
Setelah pertimbangan teknis diterbitkan, barulah instansi menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Dengan aturan dan ketentuan itu, maka peluang PPPK Paruh Waktu untuk naik status jelas terbuka lebar.
Namun perlu dicatat bahwa tidak semua PPPK Paruh Waktu akan otomatis diangkat.
Mereka harus memenuhi ketentuan lolos evaluasi kinerja, daerah harus menyediakan anggaran, dan harus melalui proses administrasi yang cukup panjang. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria