RADARSOLO.COM - Pemerintah terus memperluas akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu melalui penyaluran Dana PIP SD.
Bantuan berupa uang tunai ini diberikan setiap tahun untuk membantu pemenuhan kebutuhan belajar siswa di berbagai jenjang.
Pada 2025, siswa sekolah dasar berhak menerima Dana PIP SD sebesar Rp450 ribu per tahun.
Khusus untuk siswa kelas 6, nominalnya menjadi Rp225 ribu karena sudah memasuki tahun terakhir jenjang SD.
Program ini memiliki besaran berbeda pada setiap tingkat pendidikan: siswa SMP menerima Rp750 ribu per tahun (atau Rp375 ribu bagi kelas 9), sementara siswa SMA/SMK memperoleh Rp1,8 juta per tahun dengan kelas 12 mendapat Rp900 ribu.
Cara Cek Penerima Dana PIP SD Termin Desember 2025
Siswa dapat memastikan status Penerima termin Desember 2025 melalui aplikasi SIPINTAR.
Proses pengecekan dilakukan dengan membuka situs pip.kemendikdasmen.go.id, kemudian memasukkan NISN dan NIK.
Jika siswa tidak lagi menyimpan NISN, tersedia fitur pencarian berdasarkan nama lengkap melalui laman resmi Kemendikbud:
https://nisn.data.kemdikbud.go.id/index.php/Cindex/formcaribynama/.
Setelah data sesuai ditemukan, sistem akan menampilkan status kepesertaan Dana PIP SD untuk termin Desember 2025, sehingga orang tua dan siswa dapat menyiapkan dokumen pencairan sejak awal.
Dokumen dan Proses Pencairan
Usai status Penerima Dana PIP SD terverifikasi, siswa wajib menyiapkan berkas berupa fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP orang tua, serta buku tabungan SimPel.
Bagi yang belum memiliki rekening, aktivasi harus dilakukan terlebih dahulu.
Penyaluran dana dilakukan melalui tiga bank:
-
BRI untuk siswa SD dan SMP
-
BNI untuk tingkat SMA/SMK
-
BSI khusus wilayah Aceh
Perlu diketahui, pencairan Dana PIP SD Rp450 ribu tidak serentak di seluruh Indonesia.
Waktu pencairan bergantung pada proses validasi rekening oleh pemerintah daerah masing-masing, sehingga jadwal masuknya dana bisa berbeda antar wilayah.
Editor : Nur Pramudito