Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Masa Kerja PPPK BGN 2025, Dikontrak Pemerintah Berapa Tahun?

Syahaamah Fikria • Rabu, 10 Desember 2025 | 06:19 WIB
Ilustrasi pengolahan menu makanan program MBG di salah satu SPPG di Sukoharjo, belum lama ini.
Ilustrasi pengolahan menu makanan program MBG di salah satu SPPG di Sukoharjo, belum lama ini.

RADARSOLO.COM – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Gizi Nasional (BGN) 2025 masih dibuka, dengan jadwal pendaftaran hingga 10 Desember.

Selain besarnya jumlah formasi pada seleksi tahap 2 tahun anggaran 2025 yang mencapai 3.200 formasi umum dan khusus, masa kerja para pegawai kontrak ini menjadi salah satu hal yang paling banyak ditanyakan calon pelamar.

BGN resmi membuka seleksi PPPK Tahap 2 sejak Jumat (5/12/2025).

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi instansi.

Tahun ini, BGN menyediakan 32.000 formasi, terdiri atas 31.250 formasi khusus serta 750 formasi umum.

Formasi tersebut diperuntukkan bagi lulusan jenjang D-III, D-IV, hingga S1 dari tiga rumpun keilmuan, yaitu Ilmu Gizi, Gizi dan Dietetika, serta Akuntansi.

Setelah lolos seleksi, para PPPK BGN akan bekerja mendukung program pemerintah dalam pemenuhan gizi nasional lewat Makan Bergizi Gratis (MBG).

Lantas, berapa lama PPPK BGN ini dikontrak pemerintah?

Masa Kontrak PPPK BGN

Secara regulasi, masa kontrak PPPK memiliki rentang yang cukup fleksibel.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, masa kerja dapat ditetapkan:

Paling singkat 1 tahun (Pasal 37 ayat 1)

Paling lama 5 tahun, terutama untuk jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu (Pasal 37 ayat 5)

Artinya, instansi memiliki kewenangan menentukan durasi kontrak sesuai kebutuhan dan karakteristik jabatan yang dilamar.

BGN Tetapkan Masa Kontrak 3 Tahun untuk Rekrutmen 2025

Kepastian masa kerja untuk peserta yang lolos seleksi PPPK BGN 2025 tercantum dalam Pengumuman Nomor 01/CPPPK2-BGN.03.02/12/2025.

Melalui ketentuan huruf G bagian Ketentuan Lain-lain, BGN menjelaskan bahwa:

- Masa perjanjian kerja PPPK BGN ditetapkan selama 3 tahun.

Setelah masa kontrak tersebut berakhir, pegawai memiliki kesempatan untuk memperpanjang kontrak. Perpanjangan tidak otomatis, melainkan disesuaikan dengan beberapa aspek:

- Kebutuhan instansi

- Batas usia pensiun jabatan yang dilamar

- Evaluasi kinerja selama masa kontrak

- Kesesuaian kompetensi pegawai

Dengan demikian, masa kontrak minimal 3 tahun ini memberikan kepastian kerja awal bagi PPPK BGN yang lolos, sekaligus membuka peluang karier berkelanjutan bila memenuhi kriteria perpanjangan. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#kontrak pppk #masa kerja #Rekrutmen PPPK BGN 2025 #Seleksi pppk bgn #seleksi PPPK BGN 2025 #Mbg #PPPK BGN #formasi PPPK BGN