RADARSOLO.COM - Orang tua dan peserta didik kini semakin mudah memantau status bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) berkat sistem digital yang disediakan pemerintah.
Melalui layanan SIPINTAR, pengecekan penerima bantuan dapat dilakukan secara mandiri hanya menggunakan ponsel.
Proses cara cek PIP ini cukup menyiapkan NISN dan NIK, khusus untuk periode penyaluran Desember 2025.
Namun demikian, terdaftar sebagai penerima dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi belum otomatis membuat dana PIP langsung diterima siswa.
Baca Juga: Link & Cara Cek NISN di nisn.data.kemdikbud.go.id, untuk Cek PIP Penerima Desember 2025
Berdasarkan informasi resmi dari Pusat Informasi Kemendikdasmen, ada tahapan penting yang wajib dipenuhi penerima, yakni aktivasi rekening bantuan.
Jika langkah ini diabaikan hingga batas waktu yang ditentukan, status kepesertaan bisa dibatalkan dan dana PIP berisiko tidak disalurkan.
Cara Cek PIP Penerima Bantuan Secara Online
Langkah cara cek PIP menjadi tahap awal yang harus dilakukan orang tua maupun siswa. Berikut panduannya:
-
Buka laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id
-
Pilih menu Cari Penerima PIP
-
Masukkan NISN dan NIK sesuai data kependudukan
-
Selesaikan verifikasi keamanan yang tampil di layar
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi status penerima bantuan secara otomatis.
Pentingnya Aktivasi Rekening PIP Saldo Nol Rupiah
Bagi siswa yang namanya tercantum dalam SK Nominasi, tahapan berikutnya adalah melakukan aktivasi rekening di bank penyalur.
Perlu diketahui, rekening PIP pada awalnya berstatus saldo nol rupiah (Rp0). Aktivasi diperlukan agar rekening tersebut aktif dan siap menerima dana bantuan.
Penyaluran bank disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yakni:
-
BRI untuk siswa SD dan SMP
-
BNI untuk siswa SMA dan SMK
-
BSI untuk seluruh jenjang pendidikan di wilayah Aceh
Syarat aktivasi meliputi surat pengantar dari kepala sekolah, fotokopi identitas siswa, serta pengisian formulir pembukaan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank.
Sementara itu, siswa yang sudah pernah mengaktifkan rekening dan kembali masuk dalam SK Pemberian tidak perlu mengulang proses, selama nomor rekening masih aktif.
Namun rekening baru dapat diterbitkan apabila terjadi perubahan data Dapodik, rekening lama tidak aktif (dormant), atau siswa naik jenjang pendidikan, misalnya dari SMP ke SMA.
Prosedur Pencairan Dana PIP
Setelah cara cek PIP memastikan status aktif dan rekening sudah valid, dana bantuan dapat dicairkan.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Fotokopi KTP orang tua atau wali
-
Buku tabungan SimPel
Pencairan dana bisa dilakukan melalui teller bank bagi penerima SK Pemberian atau pemilik rekening lama.
Selain itu, siswa yang telah memiliki kartu debit SimPel dapat menarik dana melalui ATM atau Agen Laku Pandai.
Sebagai informasi tambahan, dana PIP yang tersimpan di rekening juga bisa dimanfaatkan sebagai tabungan pendidikan, sehingga siswa dapat mengelolanya secara fleksibel sesuai kebutuhan.(np)
Editor : Nur Pramudito