RADARSOLO.COM – Kabar gembira bagi guru non ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag 2025 mulai dicairkan bagi pendidik, khususnya Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS), termasuk guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum.
Dengan alokasi anggaran Rp270 miliar, BSU Kemenag menargetkan 403.996 guru non ASN sebagai penerima.
Masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan mencapai Rp600.000 per guru.
Dana disalurkan langsung ke rekening penerima tanpa potongan.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU Kemenag 2025
Kemenag menetapkan sejumlah kriteria agar bantuan tepat sasaran, antara lain:
- Guru berstatus non ASN dan aktif mengajar di satuan pendidikan di bawah Kemenag.
- Terdaftar dan memiliki akun aktif di SIMPATIKA (madrasah) atau SIAGA Pendis (PAI sekolah umum).
- Memiliki NIK valid terintegrasi Dukcapil, serta NPK/NUPTK lengkap.
- Belum memiliki sertifikat pendidik dan tidak menerima bantuan sejenis dari kementerian lain.
- Usia di bawah 60 tahun, memiliki rekening pribadi, serta bersedia mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- Semua data kepegawaian dan beban mengajar harus valid dan terverifikasi untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Cara Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025 Lewat HP
Para guru non ASN kini dapat memeriksa status, untuk memastikan apakah termasuk sebagai penerima BSU Kemenag 2025 atau tidak.
Cara cek status penerima BSU Kemenag ini cukup mudah, bisa melalui HP dan tanpa perlu datang ke kantor.
Berikut panduannya:
1. Untuk Guru Madrasah (SIMPATIKA)
- Buka browser HP dan akses simpatika.kemenag.go.id
- Login dengan PegID/NPK/NUPTK dan kata sandi aktif.
- Cek menu Tunjangan/Bantuan atau notifikasi terkait BSU.
- Jika terdaftar, akan muncul keterangan “Ditetapkan sebagai Penerima”, beserta informasi bank dan nominal.
- Unduh dokumen pendukung, termasuk Surat Keterangan Penerima dan SPTJM.
2. Untuk Guru PAI Sekolah Umum (SIAGA Pendis)
- Akses siagapendis.com via HP.
- Login menggunakan Nomor Akun SIAGA dan kata sandi.
- Masuk ke menu Data Penyaluran/Insentif untuk mengecek status.
- Unduh dokumen penerima jika valid untuk pencairan bantuan.
Sebagai alternatif, guru honorer juga bisa mencoba portal bsu.kemnaker.go.id. Namun untuk kepastian, selalu prioritaskan platform resmi Kemenag.
Penyaluran dan Monitoring
Proses penyaluran BSU diatur melalui Surat Edaran Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Nomor: B-374/Dt.I.II/HM/12/2025.
Kanwil Kemenag Provinsi berperan penting mulai dari verifikasi data hingga pembuatan SPTJM dan monitoring distribusi dana, yang dilakukan secara bertahap agar bantuan sampai tepat waktu.
Dengan kemudahan akses melalui HP ini, guru non ASN bisa langsung mengetahui status mereka tanpa ribet, sekaligus memastikan bantuan subsidi upah dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria