Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kronologi Kasus Resbob, Youtuber Viral Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Hina Sunda dan Viking

Nur Pramudito • Selasa, 16 Desember 2025 | 15:45 WIB
Kronologi Kasus Resbob menjadi sorotan publik usai YouTuber tersebut ditangkap terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Sunda dan Viking.
Kronologi Kasus Resbob menjadi sorotan publik usai YouTuber tersebut ditangkap terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Sunda dan Viking.

RADARSOLO.COM - Kasus Resbob kembali menyita perhatian publik. YouTuber bernama Resbob atau Adimas Firdaus Putra resmi diamankan aparat kepolisian atas dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada masyarakat suku Sunda serta kelompok suporter Persib Bandung, Viking.

Penangkapan Resbob dilakukan di wilayah Jawa Timur pada Senin (15/12/2025).

Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Jakarta dan selanjutnya akan diserahkan kepada kepolisian Bandung untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

Pihak Polda Jawa Barat sebelumnya telah melakukan upaya pengejaran terhadap Resbob setelah menerima laporan resmi pada 11 Desember 2025.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.

“Laporan dan aduan terkait video viral tersebut berasal dari kelompok pendukung Persib serta Rumah Aliansi Sunda Ngahiji,” ujar Hendra, Senin (15/12), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kronologi Mata Pancing Tersangkut di Kepala Pelajar SMPN 1 Wonogiri, Damkar Langsung Beraksi

Dalam Kasus Resbob, laporan dari suporter Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025, yang dilaporkan oleh Ferdy Rizky Adilya.

Sementara laporan dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji tercantum dalam dokumen bernomor 2021/XII/RES.2.5/2025/Ditressiber atas nama Deni Suwardi.

Proses Penangkapan dan Ancaman Hukuman dalam Kasus Resbob

Sebelum ditangkap, Resbob sempat mengunggah video klarifikasi dan permintaan maaf melalui akun Instagram serta TikTok pribadinya pada Kamis (11/12).

Dalam video tersebut, ia mengakui kesalahannya dan menyatakan bahwa ucapannya tidak dapat dibenarkan.

“Tidak ketemu dan tidak masuk akal logikanya,” ujar Resbob, menanggapi ucapannya sendiri dalam video tersebut.

Melalui keterangan di unggahan klarifikasi itu, Resbob juga mengisyaratkan bahwa pernyataan kontroversial yang ia lontarkan terjadi saat dirinya berada dalam pengaruh alkohol.

“Sampai sekarang saya tidak ingat sama sekali bahwa mulut saya mengucapkan itu. Dengan ini mari kita tinggalkan alkohol,” tulisnya.

Namun, dalam perkembangan Kasus Resbob, pihak kepolisian mengungkap bahwa setelah mengunggah klarifikasi tersebut, Resbob justru berpindah-pindah lokasi.

Hasil penelusuran Direktorat Siber Polda Jabar mencatat keberadaan Resbob sempat terlacak di Surabaya, Pasuruan, Jawa Tengah, hingga Jakarta.

Pelacakan intensif telah dilakukan sejak Jumat (12/12). Hingga akhirnya, pada Senin (15/12), Resbob berhasil diamankan saat hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat dan diduga akan terbang ke Jakarta.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat sejumlah pasal terkait ujaran kebencian, yakni Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 14 dan 15 KUHP, dan/atau Pasal 156A KUHP.

Baca Juga: Kronologi Awal Pengeroyokan Mata Elang hingga Tewas, Picu Bentrokan dan Pembakaran di Pancoran

Dengan jeratan pasal tersebut, dalam Kasus Resbob, YouTuber itu terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

Awal Mula Kasus Resbob

Kasus ini bermula dari sebuah siaran langsung di kanal YouTube Resbob pada Selasa (9/12).

Dalam video tersebut, ia terlihat sedang mengemudi sambil melontarkan kata-kata tidak pantas ke arah kamera dan orang di sampingnya.

“Pokoknya semua Sunda a*****, semua orang Sunda a*****,” ucapnya dalam video tersebut.

Potongan video itu kemudian menyebar luas di media sosial. Sejumlah warganet juga membagikan rekaman lain yang menunjukkan Resbob beberapa kali melabeli orang Sunda dengan sebutan negatif seperti pelit dan licik.

Gelombang kecaman pun tak terhindarkan. Reaksi keras publik akhirnya berujung pada pelaporan ke kepolisian dan berakhir dengan penangkapan Resbob, yang kini resmi berstatus terperiksa dalam Kasus Resbob.(np)

Editor : Nur Pramudito
#Kasus Resbob #viking #kronologi #resbob #youtuber resbob #Hina Sunda