RADARSOLO.COM - Pemerintah resmi mengambil langkah terkait UMP 2026 setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, PP tersebut memuat ketentuan kewajiban bagi para gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP 2026) serta memberikan kewenangan untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Tak hanya itu, kepala daerah juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta diberi ruang untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sesuai kondisi daerah masing-masing.
Yassierli menegaskan bahwa proses penetapan kenaikan Upah Minimum 2026 harus diselesaikan paling lambat 24 Desember 2025.
Baca Juga: Link MagangHub Kemnaker Masih Error? Ini Penyebab Login Gagal dan Pesan Menaker untuk Pendaftar 2025
a meminta seluruh gubernur mematuhi tenggat waktu tersebut agar kebijakan pengupahan bisa berjalan tepat waktu.
Formula Kenaikan Upah Minimum 2026
Dalam PP terbaru ini, pemerintah memperkenalkan skema baru perhitungan kenaikan Upah Minimum 2026, yakni:
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)
Adapun nilai Alfa ditetapkan berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya berada di kisaran 0,1–0,3 sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Menurut Yassierli, perubahan formula ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
“Kami berharap kebijakan pengupahan dalam PP ini menjadi solusi terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Yassierli, Selasa, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kebijakan UMP 2026 dan kenaikan Upah Minimum 2026 ini merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.
Dalam putusan tersebut, MK meminta pemerintah dan DPR segera menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK memberikan batas waktu maksimal dua tahun untuk penyelesaian regulasi tersebut.
MK juga menegaskan pentingnya keterlibatan aktif serikat pekerja dan buruh dalam proses pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru.
“Penyusunan PP pengupahan ini telah melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang, dan hasil akhirnya telah kami laporkan kepada Presiden,” pungkas Yassierli.
Editor : Nur Pramudito