Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Berapa UMP Jateng 2026? Ini Simulasi Kenaikan Upah Tahun Depan Sesuai Rumus PP Pengupahan

Syahaamah Fikria • Kamis, 18 Desember 2025 | 03:57 WIB
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP).
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP).

RADARSOLO.COM — Arah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 mulai menemukan titik terang setelah Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang Pengupahan.

Regulasi ini menjadi dasar penentuan besaran upah minimum di seluruh daerah, termasuk Jawa Tengah.

Melalui PP tersebut, pemerintah menetapkan formula baru dalam menghitung kenaikan UMP, UMK, hingga upah minimum sektoral.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, sebelum ditetapkan, Presiden Prabowo telah menyerap berbagai masukan, terutama dari kalangan pekerja dan serikat buruh.

Hasilnya, pemerintah memutuskan formula kenaikan upah minimum berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Formula kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, dengan rentang alfa 0,5 sampai 0,9,” ujar Yassierli.

Alfa sendiri merupakan indeks yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

Karena itu, besaran kenaikan upah bisa berbeda antarprovinsi maupun kabupaten/kota.

Simulasi Kenaikan UMP Jateng 2026

Dengan mengacu pada rumus tersebut, simulasi kenaikan UMP Jawa Tengah 2026 dapat dihitung menggunakan indikator ekonomi terkini.

Data yang digunakan meliputi inflasi tahunan Jawa Tengah per November 2025 sebesar 2,79 persen serta pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah Triwulan III-2025 yang tercatat 5,37 persen.

Berdasarkan perhitungan tersebut, kenaikan UMP Jateng 2026 diperkirakan berada pada rentang 5,74 persen jika menggunakan alfa 0,5, hingga 7,62 persen dengan alfa 0,9.

Sebagai perbandingan, UMP Jawa Tengah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.169.349 per bulan.

Dengan simulasi tersebut, nominal kenaikan UMP Jateng 2026 berada di kisaran Rp124.520 hingga Rp165.304.

Jika alfa yang digunakan 0,5, maka UMP Jateng 2026 diproyeksikan menjadi sekitar Rp2.293.869 per bulan.

Sementara dengan alfa 0,9, nilainya berpotensi naik menjadi Rp2.334.653 per bulan.

Penetapan Resmi Tunggu Keputusan Gubernur

Meski simulasi sudah bisa dihitung, angka final UMP Jawa Tengah 2026 belum bersifat mengikat.

Keputusan resmi masih menunggu hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi serta penetapan dari Gubernur Jawa Tengah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz menyampaikan, penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK 2026 akan dilakukan secara serentak.

Menurutnya, seluruh keputusan tersebut dijadwalkan diumumkan pada 24 Desember 2025 oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

“Disampaikan oleh Mendagri dan Menaker bahwa PP pengupahan sudah ditandatangani Presiden. Penetapan upah minimum, baik UMP, UMK, UMSP, maupun UMSK, dilakukan serentak pada 24 Desember,” ujar Aziz.

Ia menegaskan, mekanisme penghitungan upah minimum tetap menggunakan tiga variabel utama, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.

Nilai alfa yang dipilih nantinya akan ditentukan melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Alfa ini bagian dari dinamika di dewan pengupahan. Akan ada kajian dan pertimbangan sebelum diputuskan,” pungkasnya. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#gubernur jateng #UMP 2026 #Ump Jawa Tengah 2026 #ump #ump jateng 2026 #pp pengupahan #kenaikan UMP 2026