RADARSOLO.COM – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah untuk tahun 2026 akan dilakukan serentak pada 24 Desember 2025.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dijadwalkan menetapkan besaran UMP dan UMK setelah melalui proses pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz menjelaskan, penetapan upah minimum tahun depan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
“Disampaikan oleh Menaker terkait waktu penetapannya semua sama. Jadi antara UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK ditetapkan tanggal 24 Desember 2025,” ujar Aziz, Rabu (17/12/2025).
Rumus Kenaikan UMP dan UMK
Aziz menambahkan, perhitungan kenaikan upah tetap menggunakan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan alfa.
Adapun rentang alfa sesuai PP Pengupahan yang telah ditandatangani adalah antara 0,5 hingga 0,9.
"Alfa itu bagian dari dinamika yang ada di Dewan Pengupahan. Tenta akan ada kajian, alasan, dan sebagainya. Nantinya bakal diramu di Dewan Pengupahan,” terang Aziz.
UMP/UMK = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)
Simulasi UMP Jateng 2026
Mengacu pada rumus tersebut, simulasi kenaikan UMP Jawa Tengah 2026 dapat dihitung dengan melihat indikator ekonomi terkini.
Diketahui, inflasi Jawa Tengah per November 2025 tercatat 2,79 persen, pertumbuhan ekonomi Triwulan III-2025 sebesar 5,37 persen, dan alfa berkisar 0,5–0,9.
Berdasarkan simulasi, kenaikan UMP Jateng 2026 diperkirakan berada di kisaran 5,74 persen (alfa 0,5) hingga 7,62 persen (alfa 0,9).
Dengan UMP Jateng 2025 sebesar Rp2.169.349 per bulan, kenaikan nominal diproyeksikan antara Rp124.520 hingga Rp165.304.
Sehingga UMP Jateng 2026 akan menjadi Rp2.293.869 hingga Rp2.334.653 per bulan tergantung nilai alfa yang ditetapkan Dewan Pengupahan.
Alur Penetapan UMK dan UMSK
Proses penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi, kemudian direkomendasikan kepada Gubernur untuk ditetapkan.
Sementara UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dibahas di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, disampaikan ke Bupati/Wali Kota,
Lalu direkomendasikan ke Gubernur paling lambat 22 Desember 2025 agar dapat ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Dalam pembahasan, Dewan Pengupahan juga akan mempertimbangkan masukan dari serikat pekerja, organisasi pengusaha, pakar, dan akademisi.
Aziz menambahkan, sektor yang akan mendapat penetapan upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota masih menunggu rekomendasi Dewan Pengupahan.
“Semua sektor akan dibahas di Dewan Pengupahan, dan penetapannya mengacu pada PP Pengupahan sebagai dasar hukum,” terang Aziz. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria