RADARSOLO.COM - Penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) untuk akhir tahun 2025 telah memasuki tahap terakhir.
Pemerintah menyalurkan bantuan tahap keempat yang mencakup periode Oktober hingga Desember 2025.
Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Sosial melalui akun Instagram @kemensosri, pencairan PKH dilakukan empat kali dalam setahun dengan jadwal yang menyesuaikan kondisi di masing-masing wilayah.
Dana bantuan Desember 2025 tidak disalurkan secara serentak, sehingga penerima bisa menerima bantuan pada awal, pertengahan, atau akhir bulan.
Setelah dana masuk ke rekening, penerima dapat langsung melakukan penarikan tunai melalui bank Himbara atau Kantor Pos terdekat.
Cara Cek Bansos PKH
Mengingat jadwal pencairan yang berbeda-beda, disarankan bagi penerima untuk rutin melakukan Cek Bansos agar memastikan bantuan telah diterima. Ada dua cara resmi yang bisa digunakan:
-
Melalui Website
-
Kunjungi laman resmi Cek Bansos Kemensos
-
Masukkan data wilayah mulai provinsi hingga desa/kelurahan dan nama lengkap sesuai KTP
-
Ketik kode verifikasi lalu klik “Cari Data”
-
Sistem akan menampilkan status kepesertaan dan periode pencairan
-
-
Melalui Aplikasi
-
Unduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
-
Lakukan registrasi menggunakan data kependudukan
-
Masuk ke menu “Cek Bansos” untuk melihat status penerimaan dana
-
Nominal Bansos PKH Desember 2025
Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerima. Tahun ini, terdapat delapan kategori penerima manfaat dengan nominal berbeda per tahap:
-
Ibu hamil: Rp750.000
-
Anak usia dini: Rp750.000
-
Siswa SD: Rp225.000
-
Siswa SMP: Rp375.000
-
Siswa SMA: Rp500.000
-
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
-
Lanjut usia (60+): Rp600.000
-
Korban pelanggaran HAM berat: Rp2,7 juta
Dana tertinggi diberikan kepada korban pelanggaran HAM berat, mencapai Rp2,7 juta per tahap atau total Rp10,8 juta per tahun.
Dengan mengetahui jadwal pencairan dan nominal bantuan, penerima dapat lebih mudah memantau bantuan PKH mereka.
Jangan lupa untuk selalu Cek Bansos agar tidak tertinggal informasi terbaru.(np)
Editor : Nur Pramudito