Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Resmi! Ini Aturan FWA ASN 29–31 Desember, Lengkap dengan Link Download PermenPANRB No. 4 Tahun 2025

Nur Pramudito • Jumat, 19 Desember 2025 | 18:37 WIB
Resmi! Ini Aturan FWA ASN 29–31 Desember, Lengkap dengan Link Download PermenPANRB No. 4 Tahun 2025
Resmi! Ini Aturan FWA ASN 29–31 Desember, Lengkap dengan Link Download PermenPANRB No. 4 Tahun 2025

RADARSOLO.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku pada 29 hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Dalam regulasi ini dijelaskan bahwa flexible working arrangement ASN merupakan pola kerja yang memungkinkan pegawai menjalankan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu kerja, dengan tujuan tetap mencapai target kinerja organisasi melalui optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa pengaturan kerja adaptif tersebut diterapkan selama tiga hari kerja, yakni Senin hingga Rabu, 29–31 Desember 2025.

Baca Juga: Wacana WFA yang Dijalani Pemkot Solo Diminta Wamendagri Dikaji Ulang

Penerapan aturan FWA ASN akhir tahun 2025 ini dimaksudkan untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di periode akhir tahun.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama melalui SKB Tiga Menteri, yakni 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Natal, 26 Desember 2025 cuti bersama Natal, serta 1 Januari 2026 libur nasional Tahun Baru.

Menteri Rini menegaskan bahwa kebijakan kerja fleksibel ASN berlaku bagi seluruh pegawai, baik di instansi pusat maupun daerah, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi.

“Pengaturan ini berlaku bagi ASN di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, termasuk Mabes TNI dan Polri. Namun pelaksanaannya menyesuaikan kebutuhan organisasi serta memastikan pelayanan publik dan tugas strategis tetap berjalan,” ujar Rini, dikutip dari menpan.go.id.

Baca Juga: WFA Potensi Ngirit APBD 31 Persen, Ini Alasan Wali Kota Solo Respati Ardi

Lebih lanjut, regulasi ini menjadi landasan bagi instansi pemerintah dalam menyusun pengaturan kerja ASN secara terukur dan berbasis kinerja.

“Tata cara pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pimpinan instansi diharapkan mengatur pembagian pegawai yang bekerja dari kantor dan yang melaksanakan kerja fleksibel, sekaligus memastikan pengawasan capaian kinerja,” jelasnya.

Instansi penyedia layanan publik juga diminta menjamin bahwa layanan esensial masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Selama penerapan pengaturan kerja ini, masyarakat tetap bisa menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi terkait pelayanan pemerintah melalui kanal LAPOR! atau laman www.lapor.go.id,” tambah Menteri Rini.

Adapun aturan lengkap FWA ASN 29–31 Desember 2025 sebagaimana diatur dalam PermenPANRB No. 4 Tahun 2025 dapat diunduh melalui tautan berikut:

<<<KLIK DI SINI>>>

Editor : Nur Pramudito
#asn #download #Flexible Working Arrangement #FWA ASN 2025 #aturan #LINK