RADARSOLO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan terima suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Penahanan dilakukan pada Sabtu (20/12/2025), menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).
Selain Ade Kuswara dan ayahnya, seorang pihak swasta bernama Sarjan juga turut ditahan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Diduga Terima Suap Rp14,2 Miliar
Dalam perkara ini, KPK menduga Bupati Bekasi Ade Kuswara menerima suap dan penerimaan lain dengan total mencapai Rp14,2 miliar.
Asep menjelaskan, praktik suap bermula setelah Ade Kuswara resmi menjabat sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek.
Dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir, Ade Kuswara disebut rutin meminta dana ijon proyek melalui perantaraan ayahnya, HM Kunang.
“Total ijon proyek yang diberikan Sarjan kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar, dilakukan dalam empat tahap penyerahan,” jelas Asep.
Tak hanya itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan nilai sekitar Rp4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp14,2 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta dari rumah dinas Bupati Bekasi. Uang itu disebut sebagai sisa setoran ijon proyek tahap keempat.
Jeratan Hukum untuk Para Tersangka
Atas perbuatannya, Bupati Bekasi Ade Kuswara dan HM Kunang selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Ade Kuswara dari Partai Apa? Ini Profil Singkatnya
Pertanyaan publik soal Ade Kuswara dari Partai apa pun ramai diperbincangkan.
Ade Kuswara Kunang diketahui merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).
Ia lahir di Bekasi pada 15 Agustus 1993 dan merupakan putra dari Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan, HM Kunang.
Karier politiknya dimulai saat terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024.
Ade kembali terpilih sebagai anggota DPRD periode 2024–2029 dari Dapil 7 sebelum akhirnya maju dalam Pilkada Bekasi 2024.
Dengan dukungan koalisi PDI Perjuangan, PPP, PBB, dan Partai Buruh, Ade berhasil memenangkan kontestasi dan dilantik sebagai Bupati Bekasi pada 20 Februari 2025.
Pelantikan tersebut menjadikannya sebagai bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi, dengan usia sekitar 31 tahun.
Riwayat Pendidikan dan Organisasi
Sebelum terjun ke dunia politik, Ade Kuswara menempuh pendidikan dasar hingga menengah di wilayah Cikarang Selatan.
Ia merupakan lulusan SDN Sukadami 03, SMPN 1 Cikarang Selatan, dan SMAN 1 Cikarang Selatan.
Ade kemudian melanjutkan studi hukum di President University dan meraih gelar Sarjana Hukum pada 2016.
Ia juga tercatat aktif dalam sejumlah organisasi, di antaranya Badan Muslimin Indonesia serta Garda Pasundan.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah mengamankan 10 orang dalam OTT di Bekasi, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara, ayahnya, serta sejumlah pihak terkait proyek.(np)
Editor : Nur Pramudito