RADARSOLO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama sang ayah, HM Kunang, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Penahanan dilakukan pada Sabtu (20/12/2025) usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/12/2025).
Selain Ade Kuswara dan HM Kunang, KPK juga menahan seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
"KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dugaan Suap Rp14,2 Miliar Menjerat Bupati Bekasi
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Bupati Bekasi Ade Kuswara menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp14,2 miliar.
Asep menjelaskan, praktik suap bermula setelah Ade Kuswara resmi menjabat sebagai Bupati Bekasi dan mulai berkomunikasi dengan Sarjan sebagai pihak swasta penyedia paket proyek.
Dalam rentang waktu sekitar satu tahun terakhir, Ade Kuswara diduga secara rutin meminta dana ijon proyek melalui perantaraan ayahnya, HM Kunang.
"Total ijon proyek yang diserahkan Sarjan kepada Ade Kuswara bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar dan dilakukan dalam empat tahap," ungkap Asep.
Selain itu, sepanjang 2025, KPK juga mencatat adanya aliran dana lain dari sejumlah pihak kepada Ade Kuswara dengan nilai sekitar Rp4,7 miliar.
Dengan demikian, total penerimaan yang diduga diterima mencapai Rp14,2 miliar.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut mengamankan uang tunai Rp200 juta dari rumah dinas Bupati Bekasi.
Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon proyek tahap keempat.
Jeratan Pasal untuk Para Tersangka
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang selaku penerima suap dijerat Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Di tengah mencuatnya kasus KPK tersebut, sosok Marlynda, istri Ade Kuswara Bupati Bekasi, turut menjadi perhatian publik.
Sosok Marlynda, Istri Ade Kuswara Bupati Bekasi
Meski menyandang status sebagai istri kepala daerah, Marlynda dikenal sebagai figur yang relatif jarang tersorot media.
Perempuan yang akrab disapa Teh Alin itu lebih banyak tampil dalam kegiatan sosial dan organisasi.
Saat ini, Marlynda menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bekasi periode 2025–2030. Dalam peran tersebut, ia aktif mengawal berbagai program pemberdayaan keluarga dan masyarakat.
Program yang dijalankan Marlynda mencakup sektor kesejahteraan sosial, kesehatan keluarga, pendidikan, hingga pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kabupaten Bekasi.
Namun demikian, informasi mengenai latar belakang pribadi Marlynda, mulai dari pendidikan hingga perjalanan karier, masih sangat terbatas.
Namanya selama ini lebih dikenal sebagai istri Ade Kuswara, sosok Bupati Bekasi termuda yang kini tersandung kasus KPK.
Profil Singkat Ade Kuswara
Adapun Ade Kuswara lahir pada 15 Agustus 1993 dan dikenal sebagai politikus muda dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ia merupakan putra HM Kunang, tokoh lokal Bekasi yang pernah menjabat Kepala Desa Sukadami serta pendiri organisasi masyarakat Ikatan Putra Daerah (IKAPUD) dan Garda Pasundan Bekasi.
Sebelum terpilih sebagai Bupati Bekasi pada Pilkada 2025, Ade Kuswara tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024 dan 2024–2029.
Berpasangan dengan Asep Surya Atmaja, Ade Kuswara memimpin Kabupaten Bekasi untuk masa jabatan 2025–2030.
Saat dilantik, usianya baru menginjak 31 tahun 6 bulan, sehingga menyandang predikat bupati termuda.
Dari sisi pendidikan, Ade Kuswara merupakan lulusan Fakultas Hukum President University. Dua tahun setelah menyelesaikan studi, ia menikahi Marlynda, yang kini dikenal sebagai sosok istri pejabat publik di tengah sorotan kasus KPK.(np)
Editor : Nur Pramudito