RADARSOLO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ade diduga kuat terlibat praktik ijon proyek, dengan total aliran dana mencapai Rp14,2 miliar.
Lantas, proyek ijon adalah apa? Dalam konteks tindak pidana korupsi, proyek ijon merupakan praktik meminta atau menerima imbalan uang di muka dengan janji pemberian proyek tertentu sebelum proses lelang resmi dilaksanakan.
Praktik ini kerap dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan, termasuk kepala daerah, untuk mengatur pemenang proyek sejak awal. Karena dilakukan sebelum proyek berjalan, proyek ijon adalah bentuk transaksi ilegal yang menabrak prinsip transparansi dan persaingan sehat.
Secara historis, istilah ijon berasal dari kebiasaan petani yang menjual hasil panen sebelum masa panen tiba demi mendapatkan uang cepat. Harga yang disepakati biasanya jauh lebih murah.
Dalam dunia proyek, konsep serupa diterapkan dengan "menjual" proyek yang belum tentu ada atau belum dilelang.
KPK menegaskan proyek ijon adalah salah satu modus korupsi yang berdampak langsung pada kerugian keuangan negara.
Proses pengadaan menjadi tidak adil, pemenang proyek tidak kompeten, dan kualitas hasil pembangunan berpotensi buruk.
Dalam perkara ini, Ade Kuswara, yang menjabat sebagai Bupati Bekasi, diduga bersekongkol dengan pihak swasta bernama Sarjan.
Ayah Ade, HM Kunang, turut berperan sebagai perantara aliran dana sekaligus penerima keuntungan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa komunikasi antara Ade Kuswara dan Sarjan telah berlangsung sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.
Selama periode tersebut, Ade secara rutin meminta ijon paket proyek.
“Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, ADK meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara HMK dan pihak lainnya,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025).
HM Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, disebut berperan sebagai kurir uang dan ikut meminta bagian dalam praktik korupsi proyek ijon tersebut.
KPK mencatat total aliran dana dari Sarjan kepada Ade Kuswara melalui HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar, diserahkan dalam empat tahap.
Selain itu, sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak lain senilai Rp4,7 miliar, sehingga total dugaan penerimaan mencapai Rp14,2 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta dari setoran terakhir Sarjan.
Kini, Bupati Bekasi Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, serta Sarjan resmi ditahan di rumah tahanan KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 20 hari ke depan.
Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi kepala daerah dengan modus proyek ijon, yang kembali membuka mata publik bahwa proyek ijon adalah kejahatan sistemik yang merugikan rakyat dan negara.(np)
Editor : Nur Pramudito