Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Viral Kronologi Toko Roti Tolak Nenek karena Tak Punya QRIS, Apakah Bayar dengan Uang Cash Kini Sudah Tidak Berlaku?

Syahaamah Fikria • Minggu, 21 Desember 2025 | 03:25 WIB
Ilustrasi bayar pakai QRIS.
Ilustrasi bayar pakai QRIS.

RADARSOLO.COM - Viral video seorang nenek yang disebut ditolak bertransaksi di sebuah gerai roti di kawasan Jakarta Pusat karena tak memiliki metode pembayaran digital QRIS, kini jadi sorotan.

Video tersebut memperlihatkan seorang pria memprotes keras kebijakan toko roti yang hanya menerima pembayaran nontunai menggunakan QRIS.

Dalam rekaman yang beredar luas, pria tersebut terlihat menegur karyawan toko karena menolak pembayaran uang tunai alias uang cash yang hendak digunakan seorang nenek untuk membeli roti.

Peristiwa itu diunggah oleh akun TikTok @arlius_zebua pada Jumat (19/12/2025).

Dalam keterangannya, pemilik akun menyebut kejadian berlangsung di gerai toko roti yang berada di area halte busway Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Kronologi Kejadian

Menurut penuturan Arlius Zebua dalam video tersebut, masalah bermula ketika seorang nenek hendak membeli roti menggunakan uang tunai.

Namun, karyawan toko menyampaikan bahwa gerai hanya melayani pembayaran melalui Quick Response Indonesian Standard (QRIS).

"Uang cash itu harus kalian terima, masa harus pakai QRIS? Nenek-nenek itu kan nggak ada QRIS-nya, gimana?" ujar Arlius dengan nada kesal dalam video tersebut.

Ia menilai kebijakan tersebut tidak masuk akal karena tidak semua orang, khususnya lanjut usia, memiliki akses atau pemahaman terhadap pembayaran digital.

Pria itu pun berusaha meminta penjelasan langsung mengenai kebijakan hanya terima pembayaran QRIS.

"Udah, telepon dulu bos kalian, cepat," ucap dia.

Dalam video lanjutan, Arlius kemudian menghampiri sang nenek yang terlihat duduk sambil menunggu.

“Nenek ini mau beli roti, tapi nggak boleh pakai uang cash," ucap Arlius, yang dibenarkan langsung oleh nenek tersebut.

Tulis Surat Terbuka

Tak hanya mengunggah video, Arlius juga menuliskan surat terbuka di kolom keterangan unggahan TikTok-nya.

Ia menyatakan keberatan atas kebijakan toko yang menolak pembayaran tunai dan hanya mengizinkan transaksi QRIS.

Unggahan tersebut dengan cepat menyebar luas, dan menuai repons publik.

Perlu saya sampaikan bahwa apabila somasi terbuka ini tidak ditanggapi maka saya akan pikir-pikir mau makan (roti) lagi atau tidak," tulis dia.

Permintaan Maaf Pihak Toko

Menanggapi viralnya video tersebut, pihak toko roti kemudian menyampaikan klarifikasi melalui kolom komentar akun TikTok Arlius Zebua.

Mereka menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan melakukan evaluasi internal.

“"Halo, Kak. Kami mohon maaf atas apa yang terjadi dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Terkait hal ini, sudah kami terima dan saat ini sedang kami evaluasi secara internal agar ke depannya layanan kami dapat berjalan dengan lebih baik. ,” tulis akun resmi toko roti tersebut.

Bank Indonesia Tegaskan Uang Tunai Tidak Boleh Ditolak

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Bank Indonesia (BI).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menegaskan bahwa secara hukum, uang tunai tetap merupakan alat pembayaran yang sah dan tidak boleh ditolak.

Ia merujuk pada Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah dalam transaksi pembayaran di wilayah NKRI, kecuali jika terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut.

“Penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran bisa dilakukan secara tunai maupun nontunai, sesuai kesepakatan dan kenyamanan pihak yang bertransaksi,” jelas Denny.

BI memang mendorong penggunaan pembayaran digital karena dinilai cepat, aman, dan efisien. (ria)

Namun demikian, Denny menegaskan, uang tunai masih sangat dibutuhkan, mengingat kondisi geografis, demografis, dan kesenjangan akses teknologi di Indonesia.

“Pembayaran nontunai penting, tapi uang tunai tetap relevan dan diperlukan, terutama bagi kelompok masyarakat tertentu,” pungkasnya. (ria)

Uang Tunai Masih Sah, Konsumen Berhak Memilih

Kasus viral ini menjadi pengingat bahwa transformasi digital di sektor pembayaran harus tetap memperhatikan aspek keadilan dan inklusivitas. Bagi banyak masyarakat, khususnya lansia, uang tunai masih menjadi sarana transaksi utama yang tidak bisa serta-merta ditinggalkan.

Pemerintah dan pelaku usaha diharapkan mampu menyeimbangkan inovasi teknologi dengan perlindungan hak konsumen, agar tidak ada pihak yang tersisih dalam arus digitalisasi.

Editor : Syahaamah Fikria
#uang tunai #bi #viral #QRIS #video #Toko roti #bank indonesia #uang cash #nenek