Niat Puasa Rajab, Apakah Boleh Digabung dengan Puasa Senin-Kamis? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Syahaamah Fikria• Senin, 22 Desember 2025 | 03:27 WIB
Ilustrasi amalan sunah puasa Tasua dan Asyura di bulan Muharram.
RADARSOLO.COM - Bulan Rajab menjadi salah satu bulan yang dinanti umat Islam karena kedudukannya yang istimewa dalam kalender Hijriah.
Sebagai salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan Allah SWT, Rajab kerap dijadikan momentum untuk meningkatkan kualitas ibadah, termasuk menjalankan puasa sunah.
Seiring datangnya bulan Rajab, muncul pertanyaan yang sering diajukan umat Islam, apakah niat puasa Rajab boleh digabung dengan puasa Senin-Kamis ketika waktunya bertepatan?
Pertanyaan ini penting karena berkaitan langsung dengan keabsahan ibadah dan pahala yang diperoleh.
Bulan Haram yang Dimuliakan Allah
Keutamaan bulan Rajab ditegaskan dalam Al Quran.
Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 36 bahwa dari dua belas bulan dalam setahun, terdapat empat bulan haram yang memiliki kedudukan khusus.
Rajab termasuk di dalamnya, bersama Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram.
Para ulama menjelaskan bahwa pada bulan-bulan mulia ini, pahala amal kebaikan dilipatgandakan, sementara dosa juga dicatat lebih berat.
Karena itu, memperbanyak ibadah sunah seperti puasa sangat dianjurkan, meski tidak bersifat wajib.
Puasa Sunah Bertemu Waktu: Bolehkah Menggabungkan Niat?
Dalam praktiknya, puasa sunah Rajab sering kali bertepatan dengan hari Senin atau Kamis, yang juga memiliki keutamaan tersendiri.
Kondisi inilah yang memunculkan pembahasan fikih tentang penggabungan niat dua ibadah sunah dalam satu amalan.
Dilansir dari NU Online, Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam kitab Al-Asybah wan Nadhair mengulas perbedaan pendapat ulama terkait masalah ini.
Ia mengutip pandangan Imam Al-Qaffal yang menyatakan bahwa dua niat ibadah sunah tidak sah jika digabungkan.
Namun, pendapat tersebut dikritik dan dibantah dengan contoh praktik ibadah lain yang diterima para ulama.
As-Suyuthi menjelaskan bahwa penggabungan niat justru dibolehkan pada banyak kasus, seperti mandi sunah Jumat yang bertepatan dengan mandi sunah hari raya, atau salat Id yang bersamaan dengan salat kusuf.
Keduanya tetap sah dilakukan dengan satu rangkaian ibadah dan niat ganda.
Berdasarkan analogi tersebut, As-Suyuthi menegaskan bahwa puasa sunah yang memiliki dua sebab, seperti puasa Arafah yang bertepatan dengan hari Senin, tetap sah jika diniatkan untuk keduanya sekaligus.
Penegasan dari Imam Bujairimi
Pandangan yang lebih tegas disampaikan oleh Imam Bujairimi. Dalam Tuhfatul Habib.
Ia menyatakan bahwa puasa yang memiliki dua sebab, misalnya puasa Rajab yang jatuh pada hari Senin atau Kamis, justru lebih dianjurkan.
Menurutnya, seseorang boleh berniat menjalankan kedua puasa sunah tersebut sekaligus dan akan mendapatkan pahala keduanya.
Bahkan, jika hanya berniat salah satu, puasa tetap sah, meski pahala yang diperoleh mengikuti niat yang diucapkan.
Imam Bujairimi menganalogikan hal ini seperti bersedekah kepada kerabat, yang sekaligus bernilai sedekah dan silaturahmi.
Satu amalan bisa menghasilkan lebih dari satu keutamaan.
Penjelasan Imam Ibnu Hajar tentang Pahala
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami turut memberikan penjelasan rinci terkait pahala puasa sunah yang digabung niatnya.
Dalam Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra, ia menjelaskan bahwa tujuan utama puasa adalah mengisi waktu tertentu dengan ibadah.
Jika seseorang berniat menjalankan dua puasa sunah sekaligus, maka kedua keutamaan itu diperoleh.
Namun, jika hanya satu niat yang dihadirkan, maka tuntutan ibadah sunah yang lain gugur dan pahala yang didapat sesuai dengan niat yang diucapkan.
Hukum Puasa Rajab Digabung dengan Puasa Senin-Kamis
Berdasarkan pandangan para ulama besar tersebut, dapat disimpulkan bahwa:
- Menggabungkan niat puasa sunah Rajab dengan puasa Senin-Kamis hukumnya boleh dan sah
- Jika diniatkan untuk keduanya, maka pahala dua puasa sunah dapat diperoleh
- Jika hanya berniat salah satu, puasa tetap sah, tetapi pahala mengikuti niat yang disebutkan
- Puasa yang memiliki dua sebab justru lebih utama karena menggabungkan dua keutamaan ibadah
Dengan demikian, umat Islam tidak perlu ragu untuk berpuasa di bulan Rajab, meski bertepatan dengan puasa sunnah Senin atau Kamis.
Yang terpenting adalah keikhlasan niat dan kesungguhan dalam menjalankan ibadah.
Niat Puasa Rajab
Seperti ibadah puasa sunah lainnya, niat puasa Rajab dilakukan pada malam hari. Waktu niat dimulai sejak matahari terbenam hingga sebelum terbit fajar.
Berikut bacaan niat puasa Rajab yang dapat diamalkan: